Mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM berpartisipasi dalam mediasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, mendapatkan pengalaman praktis berharga dalam dunia hukum.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Sejumlah mahasiswa magang dari salah satu kantor pengacara ternama di Kota Malang mendapatkan pengalaman berharga dengan ikut serta dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari kamis tanggal 24 April 2025.
Para mahasiswa tersebut merupakan peserta magang dari Fakultas Hukum universitas muhammadiyah malang yang tengah menjalani program magang di Kantor Hukum BISMA PUTRA MAHARDIKA S.H.,M.H.C.L.A & Partners. Dalam kesempatan tersebut, mereka didampingi langsung oleh tim pengacara senior saat mengikuti jalannya mediasi antara dua pihak yang tengah bersengketa perdata terkait wanprestasi perjanjian kerjasama dan utang piutang.
Menurut salah satu mahasiswa magang, (fahma fauzi), pengalaman tersebut menjadi momen penting yang membuka wawasan praktis mengenai dunia hukum di luar teori kampus.
“Selama ini kami hanya belajar teori di ruang kuliah, hari ini kami bisa melihat langsung bagaimana proses mediasi berlangsung di pengadilan. Ini pengalaman berharga yang tidak semua mahasiswa dapatkan,” ujarnya.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi damai tanpa harus melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Tim pengacara yang turut hadir juga memberikan arahan serta menjelaskan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.
pengacara senior kantor hukum BPM & Partners , Bisma putra mahardika S.H.,M.H.C.L.A. , mengatakan bahwa keterlibatan mahasiswa magang dalam kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang praktik hukum secara langsung.
“Kami tidak ingin mahasiswa hanya duduk di kantor membaca berkas, mereka harus melihat langsung bagaimana dinamika di pengadilan, termasuk proses mediasi yang menjadi bagian penting dari penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Diketahui, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan adanya mediasi, diharapkan para pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang memakan waktu dan biaya.
Acara mediasi tersebut berakhir dengan penundaan karena para pihak sepakat untuk melanjutkan pembicaraan secara informal sebelum mediasi lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?