Banner Iklan

8 Rekomendasi Pansus PDRD untuk Pemkot Malang

Anis Hidayatie
11 Juni 2025 | 17.51 WIB Last Updated 2025-06-11T10:52:00Z


8 Rekomendasi Pansus DPRD untuk Pemkot Malang 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: DPRD Kota Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Malang guna mendorong efisiensi, transparansi, dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro di tengah tantangan tata kelola fiskal daerah. Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKS, Indra, turut menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan dan retribusi daerah agar lebih akuntabel dan berpihak kepada rakyat kecil.

Dalam laporan Pansus DPRD, terdapat delapan rekomendasi penting yang disampaikan, antara lain:

1. Kolaborasi Lintas Sektor

Pansus PDRD menekankan pentingnya sinergi antar OPD penghasil dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan dan retribusi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta memastikan sinkronisasi kebijakan.

2. Evaluasi Berkala dan Terbuka

Pemerintah Kota Malang diminta melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas retribusi dan pajak, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka. Evaluasi ini akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan pajak dan regulasi turunan.

3. Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Sistem E-pajak dan E-retribusi direkomendasikan sebagai langkah strategis guna meningkatkan akuntabilitas dan menekan potensi penyimpangan. Pemerintah diminta segera mengintegrasikan sistem ini ke seluruh jenis pajak dan retribusi.

4. Perlindungan UMKM

Rekomendasi ini menyoroti pentingnya penggunaan dana PBJT dari sektor makanan dan minuman untuk perbaikan infrastruktur, pendampingan, serta pengembangan kapasitas usaha mikro. Pemerintah wajib memastikan pemanfaatan anggaran tersebut untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

5. Pengaturan Insentif PBB

Pemerintah Kota Malang diminta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) setiap tahun guna mengatur insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar tidak terjadi kenaikan signifikan yang membebani masyarakat. Selain itu, perlu diberikan pengurangan bagi PBB-P2 yang memenuhi kriteria sosial, ekonomi, dan budaya.

6. Peningkatan Layanan Pasar

Penarikan retribusi pasar harus dibarengi dengan peningkatan layanan serta kenyamanan bagi pedagang dan pembeli. Dana retribusi wajib dialokasikan untuk fasilitas publik secara proporsional.

7. Retribusi MCC (Malang Creative Center)

Pengenaan tarif MCC harus memenuhi prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keterjangkauan agar tidak membebani pelaku kreatif pemula, namun tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).



8. Retribusi Aset Rumah Tinggal

Pemkot juga didorong agar pengenaan tarif retribusi atas pemanfaatan aset daerah seperti rumah tinggal dilakukan secara adil dan transparan, tanpa menyulitkan masyarakat pengguna.

Indra, legislator dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi ini merupakan upaya DPRD untuk memastikan kebijakan fiskal Kota Malang tetap berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya pelaku usaha kecil dan warga berpenghasilan rendah.

 “Kami ingin memastikan bahwa transformasi perpajakan ini bukan hanya soal meningkatkan PAD, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberpihakan kepada warga kecil. Digitalisasi pajak, perlindungan UMKM, hingga insentif PBB adalah bentuk nyata keberpihakan tersebut,” tegas Indra.

Dengan rekomendasi ini, DPRD Kota Malang berharap Pemerintah Kota Malang segera menindaklanjuti dan merealisasikan kebijakan yang berpihak, transparan, dan akuntabel demi tercapainya pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 8 Rekomendasi Pansus PDRD untuk Pemkot Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now