Banner Iklan

Pentingnya SPPT, Belajar dari Kasus Tanah 7 Hektar Warga Selotambak Pasuruan yang Tak Bisa Dijual

Anis Hidayatie
07 Mei 2025 | 18.31 WIB Last Updated 2025-05-07T11:35:24Z
Pentingnya SPPT, Belajar dari Kasus Tanah 7 Hektar Warga Selotambak Pasuruan yang Tak Bisa Dijual 

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM:  Kasus yang menimpa puluhan warga Dusun Selotambak Utara, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi cermin nyata akan pentingnya dokumen legal dalam kepemilikan tanah. Khususnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). 

Selama bertahun-tahun menggarap lahan warisan seluas 7 hektare, para petani Selotambak justru tidak memiliki SPPT yang menjadi bukti pengakuan negara atas kepemilikan tanah mereka. SPPT bukan sekadar kertas tagihan pajak. Ia merupakan bukti bahwa negara mencatat keberadaan tanah tersebut beserta siapa yang berkewajiban membayar pajaknya.

 Dalam praktiknya, SPPT sering kali menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli tanah, pengajuan sertifikasi, hingga perlindungan hukum dari sengketa.

 Ketiadaan dokumen ini membuat warga Selotambak berada dalam posisi rentan—tak hanya sulit menjual tanahnya, tapi juga terancam kehilangan hak atas warisan leluhur mereka. 

 Dalam konteks maraknya praktik mafia tanah, ketiadaan dokumen legal seperti SPPT menjadi celah empuk bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyerobot, menggugat, atau memanipulasi kepemilikan tanah. 

Mafia tanah seringkali memanfaatkan kelengahan administratif ini untuk mengambil alih lahan secara paksa, bermodal dokumen palsu atau celah hukum. 

 Pemerintah desa, sebagai ujung tombak administrasi pertanahan di tingkat akar rumput, seharusnya menjadi mitra dan pelindung warga. Respons pasif dan tak serius dari aparatur desa, seperti dikeluhkan warga, hanya akan memperbesar rasa frustrasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

 Ini berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal yang lebih luas. Masyarakat juga perlu diberdayakan dan diedukasi tentang pentingnya legalitas tanah. SPPT, sertifikat, hingga pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga hak dan kedaulatan atas tanah mereka. 

Tak hanya karena nilai ekonomi lahan, tetapi karena tanah adalah simbol identitas, warisan, dan kelangsungan hidup generasi penerus. Sudah saatnya pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan secara serius. 

Proses verifikasi dan penerbitan SPPT untuk warga Selotambak harus segera dilakukan. Jika tidak, kita hanya tinggal menunggu waktu sampai konflik pertanahan ini memicu dampak sosial yang lebih luas—dan mafia tanah kembali menuai keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pentingnya SPPT, Belajar dari Kasus Tanah 7 Hektar Warga Selotambak Pasuruan yang Tak Bisa Dijual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now