![]() |
ilustrasi koordinasi pengawasan oleh pemangku kebijakan |
ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM - Pengawasan dalam sektor perbankan syariah merupakan salah satu tanggung jawab krusial dari otoritas yang berwenang, seperti bank sentral atau lembaga pengawas khusus. Tujuannya adalah untuk menjamin kegiatan bank syariah tetap berjalan dalam koridor prinsip-prinsip syariah dan peraturan perbankan nasional. Untuk melaksanakan tugas ini secara efektif, pengawas harus memiliki sistem pengawasan yang terstruktur dan menyeluruh. Hal ini mencakup akses terhadap data yang akurat dan mutakhir dari institusi keuangan yang diawasi, serta dukungan regulasi berupa indikator kinerja atau tingkat kesehatan bank.
Struktur Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia
Di Indonesia, pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh tiga institusi utama, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pengawasan ini terbagi menjadi dua kategori besar, yakni pengawasan umum dan pengawasan khusus. OJK bertindak sebagai regulator utama yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan perbankan syariah agar sejalan dengan regulasi nasional. Di sisi lain, BI berperan menetapkan kebijakan moneter yang mendukung stabilitas sistem keuangan syariah.
Peran DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengawasan Khusus
Pengawasan khusus dilakukan oleh DSN-MUI yang memiliki kewenangan menetapkan fatwa dan pedoman syariah. Fatwa-fatwa tersebut menjadi rujukan utama dalam mengembangkan dan mengawasi produk serta layanan perbankan syariah agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selanjutnya, setiap bank syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab langsung dalam memastikan implementasi fatwa DSN-MUI pada kegiatan operasional bank.
Fungsi dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS memegang peranan strategis dalam menjamin kesesuaian seluruh produk dan proses perbankan dengan prinsip syariah. DPS melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aktivitas bisnis bank, melaporkan kepatuhan syariah secara berkala, serta melakukan evaluasi terhadap pengembangan produk baru yang diusulkan. Laporan ini biasanya disusun setiap tahun untuk menunjukkan bahwa bank telah beroperasi sesuai ketentuan syariah yang berlaku.
Tiga Pilar Utama Fungsi DPS:
Penasehat, Pengembang Produk, dan AuditorSecara umum, DPS menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, sebagai penasehat, DPS memberikan arahan kepada lembaga keuangan agar setiap kebijakan dan operasional tetap berlandaskan syariah. Kedua, sebagai pengembang produk, DPS membantu merancang produk keuangan syariah dan mengajukannya kepada DSN-MUI untuk memperoleh fatwa. Ketiga, sebagai auditor, DPS melakukan audit internal dan eksternal guna memastikan operasional bank tetap sesuai prinsip syariah serta memenuhi standar pelaporan dan pengelolaan keuangan yang baik.
Penerapan Sistem Pengendalian Internal dalam Bank Syariah
Untuk memperkuat proses pengawasan dan pengambilan keputusan, bank syariah wajib menerapkan sistem pengendalian internal yang berbasis self-regulation. Sistem ini dirancang agar bank dapat mengelola risiko, menjaga integritas operasional, dan mematuhi prinsip syariah secara konsisten, tanpa bergantung sepenuhnya pada intervensi eksternal.
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?