Banner Iklan

Mengenal Koperasi Syariah: Pilar Ekonomi Kerakyatan

Admin JSN
19 Mei 2025 | 19.22 WIB Last Updated 2025-05-19T12:22:38Z

 

Koperasi syariah: Pilar ekonomi rakyat, dorong UMKM, dan tingkatkan kesejahteraan melalui prinsip kebersamaan dan inovasi.

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Koperasi telah lama menjadi tulang punggung perekonomian rakyat Indonesia. Lembaga ini umumnya tumbuh dari komunitas dengan modal terbatas, tetapi memiliki semangat kolektif yang kuat. Peran vital koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional juga ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam perspektif Islam, prinsip koperasi yang menekankan pada kebersamaan dan kekeluargaan sangat sejalan dengan nilai-nilai kerja sama dan tolong-menolong dalam kebaikan. Koperasi syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan koperasi pesantren, merupakan bagian dari sistem koperasi nasional yang tunduk pada regulasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga keuangan syariah berbasis koperasi ini kini semakin dilirik masyarakat sebagai alternatif transaksi ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, untuk bersaing di era global, koperasi Indonesia, khususnya koperasi syariah, perlu melakukan continuous improvement. Kinerja koperasi di Indonesia saat ini dinilai masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, koperasi perlu belajar dari praktik-praktik terbaik koperasi dunia agar mampu naik kelas dan bersaing secara internasional.

Ilustrasi saat akad pembiayaan di Koperasi Syariah

Data Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa hingga Desember 2022 terdapat 3.912 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dengan jumlah anggota mencapai 4,6 juta orang dan total aset sebesar Rp20,67 triliun — meningkat 1,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tumbuh, jumlah ini masih terpaut jauh dari jumlah koperasi konvensional yang mencapai lebih dari 130 ribu unit.

Seiring pertumbuhannya, koperasi syariah di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan modal dan pendanaan, kurangnya inovasi pemasaran akibat rendahnya kualitas SDM, minimnya pemahaman anggota terhadap produk koperasi syariah, rendahnya partisipasi anggota, infrastruktur teknologi informasi yang belum memadai, hingga masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat dan lemahnya koordinasi antar BMT.

Meski demikian, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendorong usaha produktif dan investasi, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini juga berperan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah, yang dijalankan sesuai prinsip syariah dan amanah. Dengan begitu, koperasi syariah bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai sarana dakwah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas.

Fungsi koperasi syariah mencakup dua hal utama. Pertama, sebagai Bait at-Tamwil yang fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi mikro. Kedua, sebagai Baitul Maal yang menjalankan fungsi sosial melalui penyaluran dana-dana keagamaan secara optimal.

Secara prinsip, koperasi syariah memiliki kesamaan dengan lembaga keuangan syariah lainnya seperti perbankan syariah, yaitu sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bedanya, koperasi syariah lebih terfokus pada pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM, sementara bank syariah memiliki skala layanan yang lebih luas dan kompleks.


Oleh : Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengenal Koperasi Syariah: Pilar Ekonomi Kerakyatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now