Koperasi syariah: Pilar ekonomi rakyat, dorong UMKM, dan tingkatkan kesejahteraan melalui prinsip kebersamaan dan inovasi.
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM - Koperasi
telah lama menjadi tulang punggung perekonomian rakyat Indonesia. Lembaga ini
umumnya tumbuh dari komunitas dengan modal terbatas, tetapi memiliki semangat
kolektif yang kuat. Peran vital koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional juga
ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa
sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Dalam
perspektif Islam, prinsip koperasi yang menekankan pada kebersamaan dan
kekeluargaan sangat sejalan dengan nilai-nilai kerja sama dan tolong-menolong
dalam kebaikan. Koperasi syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan
koperasi pesantren, merupakan bagian dari sistem koperasi nasional yang tunduk
pada regulasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga keuangan syariah berbasis
koperasi ini kini semakin dilirik masyarakat sebagai alternatif transaksi
ekonomi dan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, untuk bersaing di era global, koperasi
Indonesia, khususnya koperasi syariah, perlu melakukan continuous
improvement. Kinerja koperasi di Indonesia saat ini dinilai masih
tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Untuk mengejar
ketertinggalan tersebut, koperasi perlu belajar dari praktik-praktik terbaik
koperasi dunia agar mampu naik kelas dan bersaing secara internasional.
Ilustrasi saat akad pembiayaan di Koperasi Syariah
Data
Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa hingga Desember 2022 terdapat 3.912
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dengan jumlah anggota
mencapai 4,6 juta orang dan total aset sebesar Rp20,67 triliun — meningkat 1,58
persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tumbuh, jumlah ini masih terpaut
jauh dari jumlah koperasi konvensional yang mencapai lebih dari 130 ribu unit.
Seiring
pertumbuhannya, koperasi syariah di Indonesia juga menghadapi berbagai
tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan modal dan pendanaan, kurangnya
inovasi pemasaran akibat rendahnya kualitas SDM, minimnya pemahaman anggota
terhadap produk koperasi syariah, rendahnya partisipasi anggota, infrastruktur
teknologi informasi yang belum memadai, hingga masih kurangnya tingkat
kepercayaan masyarakat dan lemahnya koordinasi antar BMT.
Meski
demikian, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendorong usaha
produktif dan investasi, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat
berpenghasilan rendah. Lembaga ini juga berperan dalam penghimpunan dan
penyaluran zakat, infak, serta sedekah, yang dijalankan sesuai prinsip syariah
dan amanah. Dengan begitu, koperasi syariah bukan hanya sebagai entitas
ekonomi, tetapi juga sebagai sarana dakwah yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas.
Fungsi
koperasi syariah mencakup dua hal utama. Pertama, sebagai Bait at-Tamwil
yang fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi mikro. Kedua,
sebagai Baitul Maal yang menjalankan fungsi sosial melalui penyaluran
dana-dana keagamaan secara optimal.
Secara prinsip, koperasi syariah memiliki kesamaan dengan lembaga keuangan syariah lainnya seperti perbankan syariah, yaitu sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bedanya, koperasi syariah lebih terfokus pada pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM, sementara bank syariah memiliki skala layanan yang lebih luas dan kompleks.
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?