MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap menjamurnya toko modern yang berdiri di dekat pasar tradisional. Keberadaan toko-toko tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu secara tegas mengatur batasan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.
Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat perda tersebut seolah kehilangan daya.
“Perda ini tidak dibuat hanya untuk jadi pajangan. Ini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, dan seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. Jika toko modern tetap beroperasi dekat pasar rakyat, jelas ada pembiaran serius,” tegas Bayu dalam keterangannya kepada media.
Bayu menyayangkan sikap Pemkot Malang yang selama ini gencar menyuarakan dukungan terhadap UMKM, namun belum menunjukkan aksi konkret dalam perlindungan riil. Menurutnya, kebijakan yang ada justru mempermudah ekspansi toko modern ke wilayah yang menjadi ruang hidup dan berkembangnya pelaku usaha kecil.
“Komitmen melindungi UMKM jangan hanya jadi slogan. Kenyataannya di lapangan berbeda. Banyak toko modern berdiri tanpa memperhatikan keberadaan pasar tradisional di sekitarnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penurunan anggaran untuk pengembangan UMKM sebagai bukti lemahnya prioritas Pemkot terhadap sektor ekonomi rakyat. Padahal, UMKM selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk serius dalam memberikan perlindungan kepada UMKM melalui langkah tegas menegakkan Perda 13 Tahun 2019. Jangan biarkan aturan hanya menjadi hiasan, sementara pelanggar dibiarkan bebas tanpa sanksi,” lanjut Bayu.
Komisi B DPRD Kota Malang, lanjutnya, akan terus mendorong agar proses perizinan pendirian toko modern diperketat dan diawasi dengan ketat. Izin usaha tidak seharusnya diberikan tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap pasar tradisional dan pelaku UMKM di sekitarnya.
“Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut izin dan menutup toko modern yang tidak sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, khususnya yang kecil dan menengah,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kota Malang melalui Komisi B menegaskan komitmen untuk terus mengawal implementasi perda serta memastikan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perekonomian lokal. ANS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?