DLH Kota Malang buka layanan pengujian air limbah domestik untuk mencegah pencemaran lingkungan, siap layani pelaku usaha di berbagai sektor.
KOTA MALANG - JATIMSATUNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup melalui UPT Laboratorium Lingkungan membuka pelayanan pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas lingkungan berupa air limbah domestik.
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan, Wheny Meida Prasetyaningrum, S.T menyampaikan bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari suatu hasil usaha atau kegiatan. Sedangkan baku mutu air limbah domestik merupakan ukuran batas atau kadar unsur pencemaran atau jumlah unsur pencemar yang berada pada air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha atau kegiatan.
"Tujuan dari pengujian air limbah domestik ini adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan. Yang diuji di UPT Laboratorium Lingkungan adalah parameter uji laboratorium lingkungan. Banyak parameter, ada beberapa yang belum bisa kita lakukan sehingga kita masih sub ke tempat yang lain yang juga laboratorium yang sudah terakreditasi," terangnya. Jumat (9/5/2025).
Layanan Pengambilan Contoh Uji dan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan berupa Air Limbah Domestik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dan P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Dikatakan Wheny dalam pengajuan uji parameter domestik yang dilakukan UPT Laboratorium masih perdana sehingga masih perlu mengkaji para pelaku usaha apa yang bisa mendapatkan pelayanan terkait uji laboratorium ini.
"Saat ini yang sudah melakukan pengujian yaitu hotel, restoran, peternakan dan pertanian. Lingkup tidak hanya Kota Malang tergantung klasifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk jumlah kebutuhan berbeda setiap pelaku usaha atau kegiatan. Jika untuk Uji Limbah Domestik Lengkap yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang seharga 450 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD)," jelasnya.
"Bagi para pelaku usaha atau kegiatan yang akan melakukan pengujian bisa datang langsung ke UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Malang, Jalan Bingkil No 1 di hari kerja yaitu Senin hingga Jumat. Antara pukul 08.30 sampai pukul 14.30 WIB," imbuh Wheny.
Untuk parameter pengujian yang tersedia meliputi beberapa parameter yaitu Temperatur, Daya Hantar Listrik (DHL), Padatan Tersuspensi Total (TSS), Derajat Keasaman (Ph), Oksigen Terlarut (DO), Kebutuhan Oksigen Biokimia (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimia (COD), Ortofosfat, Total Fosfat (PO⁴-P), Nitrait sebagai N (NO²-N), Nitrit sebagai N (NO²-N), Amoniak sebagai N (NH²-N), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu), Besi (Fe), Mangan (Mn), Seng (Zn), Klorida (Cr), Detergen (MBAS) serta Minyak dan Lemak.
Lalu, Wheny menyampaikan bahwa pengujian air limbah sasarannya adalah para pelaku usaha atau kegiatan yang memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
"Bagi pelaku usaha atau kegiatan yang tidak melakukan pengujian air limbah domestik ini maka, akan ada sanksi. Dimana, sanksi itu melekat pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala," pungkas Wheny. (Har)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?