Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu rokok ilegal yang ditemukan di paket
MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Masih dalam rangka Operasi Gurita, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang, pada Jumat (9/05/2025) pukul 17.30 s.d 19.00 WIB,
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk sebanyak 35 koli = 4.400 bungkus dengan total 87.720 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya, hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, Pukul 15.30 s.d. 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melanjutkan Operasi Gurita dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 1 koli = 990 bungkus dengan total 19.800 batang rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Atas pemeriksaan tersebut dilakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 107.520 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 159.859.200 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 80.325.120.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?