JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Komite Mahasiswa Madura (KMM) Jabodetabek melaporkan sejumlah oknum DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/6/2024).
Langkah ini diambil setelah dalam persidangan terdakwa Sahat T. Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Juanda-Sidoarjo, terungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aliran dana hibah APBD Jawa Timur. Nama-nama tersebut antara lain: H. Muhammad bin Muafi (Mamak), Kusnadi, Hj. Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan H. Achmad Iskandar.
Selain itu, dalam buku harian Sahat Simanjuntak, juga tercatat beberapa nama lainnya seperti Gigih, Wahid, Sanjono, Fauzan, Machfud, H. Rofik, Mat Hari, dan Gus Mamak (H. Mamak).
Musa, salah satu anggota KMM, mengonfirmasi laporan tersebut ke KPK dengan menyatakan,
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚞𝚐𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚒𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚑𝚒𝚋𝚊𝚑 𝚙𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙹𝚊𝚠𝚊 𝚃𝚒𝚖𝚞𝚛. 𝙰𝚕𝚑𝚊𝚖𝚍𝚞𝚕𝚒𝚕𝚕𝚊𝚑, 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚍𝚒𝚝𝚎𝚛𝚒𝚖𝚊 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙺𝙿𝙺,” terangnya
KMM menindaklanjuti proses dugaan korupsi ini setelah fakta persidangan mengungkapkan 11 nama "siluman" yang diduga terlibat. Dari nama-nama tersebut, KMM memasukkan beberapa nama ke dalam laporan KPK.
“𝙳𝚊𝚛𝚒 11 𝚗𝚊𝚖𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝, 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚖𝚎𝚗𝚎𝚖𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚍𝚒𝚔𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚞𝚊𝚝 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚗𝚊 𝚑𝚒𝚋𝚊𝚑. 𝙱𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝚗𝚊𝚖𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚎𝚖𝚞𝚍𝚒𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚋𝚞𝚔𝚝𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎 𝙺𝙿𝙺,” ujar Faris, anggota KMM lainnya.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Gus Mamak, yang merupakan bakal calon Bupati Sampang. Gus Mamak diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah ini dan telah dimasukkan dalam laporan KPK.
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝙺𝙿𝙺 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚎𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚑𝚒𝚗𝚐𝚐𝚊 𝚔𝚎 𝚊𝚔𝚊𝚛-𝚊𝚔𝚊𝚛𝚗𝚢𝚊. 𝚂𝚎𝚖𝚞𝚊 𝚙𝚒𝚑𝚊𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚒𝚖𝚒𝚗𝚝𝚊𝚒 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚍𝚒𝚊𝚍𝚒𝚕𝚒 𝚜𝚎𝚜𝚞𝚊𝚒 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚕𝚊𝚔𝚞,” tambahnya.
KMM juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK, sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 11 nomor 19 tahun 2019.
“𝙺𝚊𝚖𝚒 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝙺𝙿𝙺 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚝𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚌𝚎𝚛𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚞𝚋𝚕𝚒𝚔. 𝚂𝚒𝚊𝚙𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚒𝚗𝚒 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚒𝚋𝚊𝚠𝚊 𝚔𝚎 𝚖𝚎𝚓𝚊 𝚑𝚒𝚓𝚊𝚞,” tutupnya.
𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝚁𝚎𝚍 | 𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?