Pelaku Pelecehan Seksual Anak Yatim Plososari Sudah Jalani Penahanan di Polresta Pasuruan

Admin JSN
10 Mei 2024 | 11.07 WIB Last Updated 2024-05-10T04:07:06Z

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
: Akhirnya, Pelaku Pelecehan seksual terhadap anak yatim desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan ditahan. Hal ini disampaikan Plt Humas Polresta Pasuruan Muhammad Junaidi, Jumat 10 Mei 2024.

"Terduga pelaku telah menjalani penyidikan di Polresta Pasuruan ini dan sekarang telah dilakukan penahanan," tutur Humas pada JatimSatuNews. 

Kehati-hatian memang mewarnai penyidikan juga penahanan, mengingat terduga adalah tokoh agama.

"Supaya tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat, tidak mencoreng nama lembaga juga tidak membuat warga bergerak yang malah menghalangi jalannya penyidikan. Jadi sebisa mungkin penahanan sunyi dari perkabaran," urai Plt Humas.

Sedang menjalani penahan, terduga pelaku akan menjalani proses hukum sebagaimana seharusnya. Diketahui, Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pelecehan Seksual Anak Yatim Plososari Sudah Jalani Penahanan di Polresta Pasuruan

Trending Now