Menghilang 9 Bulan, DPO Dominggus Maspaitella Ditangkap Kejaksaan

Admin JSN
27 April 2024 | 00.54 WIB Last Updated 2024-04-26T17:54:51Z


Menghilang 9 Bulan, DPO Dominggus Maspaitella Ditangkap Kejaksaan

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM:  Berbulan dicari, Kamis 25/4/2024 menjadi catatatan bersejarah,  penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) An Dominggus Maspaitella oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 

Setelah menghilang selama ± 9 tahun DPO berhasil ditangkap,  dilakukan di kos-kosan daerah Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat.


Usai melakukan pengecekan kesehatan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, An Dominggus Maspaitella dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.


Dominggus Maspaitella terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean. Hal ini melanggar Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dia mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010, yang pada akhirnya terungkap bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan.

Atas perbuatannya, Dominggus Maspaitella dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.


Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, SH.,MH., menegaskan bahwa penangkapan dan eksekusi terhadap An Dominggus Maspaitella merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan tegas oleh pihak berwenang. 

"Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberantas tindak pidana kepabeanan dan menegakkan keadilan di Indonesia," ujar Kasi Intelijen Jemmy Sandra, SH.,MH.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menghilang 9 Bulan, DPO Dominggus Maspaitella Ditangkap Kejaksaan

Trending Now