Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Polres Madiun Kota Gerebek Sarang Produksi Miras Ilegal di Desa Sidomulyo

Admin JSN
28 Mei 2022 | 09.14 WIB Last Updated 2022-05-28T02:22:16Z
Polres Madiun Kota Gerebek Sarang Produksi Miras Ilegal di Desa Sidomulyo
MADIUN I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus produksi miras ilegal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jum’at (27/05/2022).

Dari hasil Operasi Pekat Semeru 2022 tersebut, Polres Madiun Kota mengamankan 42 jerigen ukuran 30 liter. 22 jerigen sudah terisi arak, sedangkan 20 jerigen masih kosong.

Bukti lain yang menjadi barang bukti adalah 1 unit kendaraan mitsubishi/T 120 SS, buku transaksi keuangan, 49 drum ukuran 200 liter yang terisi tetes tebu. Peralatan pembuatan arak pun turut diamanakan, seperti, 1 set alat penyaring hasil sulingan, mesin dan penyedot bahan tetes yang akan disuling, ember, gayung.

Pelaku berinisial S (38) warga Kabupaten Lamongan beserta 4 karyawannya yang berasal dari luar Desa Sidomulyo turut serta diamankan petugas. Empat karyawan tersebut adalah SM (39) warga Manguharjo, DRA (18) dan SEC (23) warga Wungu serta NC (38) warga Sukoharjo, Jawa Tengah merangkap bagian pemasaran.

Menurut pelaku, dalam satu kali proses penyulingan menghasilkan rata-rata 4 jerigen ukuran 30 liter (sejumlah 120 liter). Sehari semalam menghasilkan 16 jerigen atau sebanyak 480 liter. 

Pemasarannya ke daerah Madiun Kota dan Kabupaten dengan harga Rp350 ribu sampai Rp370 ribu per jerigen.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, penggerebekan pabrik itu setelah menangkap pengecer miras di Kartoharjo, Madiun dan menyita 18 botol arak jowo (arjo).

“Dari sana kita kembangkan darimana dapatnya sehingga kita sampai kepada si pembuat minuman arjo di tempat ini. Kemudian dari sini kita kembangkan lagi ke mana saja barang diedarkan. Dari wilayah Wungu disita kurang lebih 22 jerigen. Barang bukti yang diamankan ada 22 jerigen arak yang siap edar, 49 drum bahan tetes tebu yang akan digunakan dan 6 set peralatan yang digunakan untuk menyuling atau membuat minuman arjo,” jelas Suryono saat jumpa pers, Juma’at, (27/05/2022).

Sri, warga setempat mengatakan kepada Jatimsatunews.com, (28/05/2022), warga tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah yang baru dikontak sekitar satu bulan yang lalu.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-Undang Pangan dan Pasal 106 Undang Undang Perdagangan tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKBP Suryono.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Madiun Kota Gerebek Sarang Produksi Miras Ilegal di Desa Sidomulyo

Trending Now