"Kami nantikan sidang Bahtsul Masail tersebut untuk pijakan melaksanakan langkah pasca muktamar," cetus Boy.
Melalui Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah panitia menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah di Gedung PBNU Lampung dan di tayangkan melalui kanal Youtube TVNU pada Jum’at, ((03/12/2021)
Abdul Moqsith Ghazali sebagai koordinator Bahtsul Masail Muktamar menyampaikan tiga masalah yang akan di bahas. Pertama adalah bagaimana pandangan fiqih Islam terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Apakah di pandang sebagai objek hukum atau tidak.
“Pembahasan ODGJ ini tidak tiba-tiba datang karena di dalam Munas NU tahun 2017 di NTB sudah dibcarakan tentang pandangan fiqih Islam terhadap kaum difabel. Maka kali ini kita akan membahas khusus ODGJ,”ujar pakar hubungan antar agama itu
Selanjutnya, Abdul Moqsith kemudian menjelaskan bahwa masalah ini penting dibahas karena jumlah ODGJ cukup banyak. Ada yang mengatakan jumlahnya sekitar 5.000.000 orang.
“ Ini bentuk tanggung jawab NU terhadap advokasi teologis terhadap ODGJ,” Jelasnya
Yang kedua akan dibahas adalah mengenai kedaulatan rakyat atas tanah. Tanah yang menjadi rukun di daam sebuah negara tidak bertambah dan berkurang. Sementara warga negara yang hidup di dalamnya terus bertambah dan tidak pernah berkurang.
“ Bagimana negara, agama dan individu di dalam sebuah negara memiliki ha katas tanah itu. Karena kita tau hak warga negara terhadap hak tanah adalah Sebagai wasilah untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat mencari nafkah tetapi juga berfungsi sosial,”jelas Kiai muda NU ini
Materi ketiga yang akan di bahas adalah badan hukum. Karena di dalam fiqih Islam yang menjadi subjek hukum biasanya individu. Individu yang shalat, puasa, zakat dan haji. Di dalam masyarakat moderen ada yang disebut organisasi, badan hukum, perusahaan dan lain-lain.
“Apakah badan hukum sebagai subjek hukum atau tidak. Sehingga ketika badan hukum memiliki kekayaan yang sudah sampai satu nisab, sudah sampai satu tahun. Wajib tidak mengeluarkan zakat?,”
Kiai Moqsith kemudian menyapaikan yang terpenting untuk diketahui. Demikian pentingnya masalah ini tidak dibahas di satu komisi Maudlu’iyyah saja, tetapi juga di bahas Bahtsul Masail
Waqi'iyah, juga Qonuniyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?