Banner Iklan

Pengunjuk Rasa Tolak PPKM Pasuruan, Mendapat Tindakan, Provokator Sedang Dikejar

Anis Hidayatie
16 Juli 2021 | 13.45 WIB Last Updated 2021-07-16T07:57:38Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Para pengunjuk rasa tolak PPKM yang melakukan aksi di sekitar Balai Kota Pasuruan kemarin sore,  kini Jumat 16/7/2021  harus bersiap menghadapi sangsi pelanggaran. 

Pasal yang dikenakan adalah UU 6-2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1. Undang-Undang ini adalah upaya mencegah dan menangkal ke luar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tentang perlakuan terhadap mereka Kapolresta Pasuruan Arman menyebut bahwa mereka akan diminta dijemput oleh keluarga sekitar jam 17.00 sore nanti.

"Orang tua dan Kepala Sekolahnya kami minta menjemput juga ketua RT nya. Supaya ikut sama-sama memberikan edukasi kepada yang bersangkutan walaupun nanti mungkin ada diantara mereka yang akan dikenakan pasal."

Tindakan yang diambil merujuk keterangan kasatserse adalah penahanan dan tindakan berkas.

"1 ditahan sedang sisa lainnya diberkas, masuk sebagai pelanggar pasal," tambah kapolresta Arman menjelasakan.

Terkait adanya provokator yang mengajak unjuk rasa via WhatsApp hingga hari ini masih diusut pelakunya.

"Akan terus kami usut untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," terang Kapolresta Arman.

Sementara belum dijemput, pelaku pelanggaran PPKM darurat itu digiring ke Masjid Raya Pasuruan untuk melakukan sholat Jumat.

"Hal ini untuk pembinaan akhlak mereka pula, agar bisa bertindak lebih baik lagi."
Jelas kapolresta.

Akan dilepas sore nanti Kapolresta Arman berharap mereka tidak mengulangi perbuatan itu lagi.


Zainal Khozin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengunjuk Rasa Tolak PPKM Pasuruan, Mendapat Tindakan, Provokator Sedang Dikejar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now