PASURUAN I JATIMSATUNEWS.ONLINE: Sidang tipiring dalam rangka penegakan PPKM Darurat yang berlangsung di kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan pada hari ini Kamis, 15/7/2021 mencatat 20 pelanggar.
Kajari Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menyebutkan angka tersebut dengan rincian 1 orang pelanggar tidak pakai masker dan sisanya adalah pemilik warung atau kafe yang bandel tetap melakukan aktifitas melanggar pada saat pelaksanaan PPKM.
" Nilai nominalnya untuk pelanggar tidak pakai masker 1 orang didenda 50.000 sedang pemilik warung kena denda paling ringan 2,5 juta dan paling berat 5 juta," jelas Ramdhanu.
Tentang tindakan tegas itu Kajari Ramdhanu mengatakan bahwa hal ini untuk memberi efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PPKM.
" Semoga tindakan ini dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melangguran protokoler kesehatan terkait PPKM," lanjutnya.
Senada dengan Kajari, Kasatpol PP Bhakti menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat sesuai instruksi mendagri terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
"Aturan-aturan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. Apabila dilanggar maka satuan tugas penanganan covid-19 yang ada di Kabupaten atau Kota di provinsi itu bisa melakukan tindakan-tindakan pemberian sanksi," jelas Bhakti.
"Salah satunya adalah dengan sanksi tindak pidana ringan atau biasa kita kenal dengan tipiring. Perlu diketahui tipiring ini memang mengacu kepada peraturan daerah yang dalam hal ini masuk dalam ranah satuan polisi pamong praja," imbuhnya.
Lebih lanjut tentang warung atau kafe yang terkena sangsi, Bhakti menyatakan tidak melarang buka, akan tetapi yang dilarang itu menikmatinya di tempat.
"Bungkus dan segera beranjak pergi. Jam buka demikian juga. Maksimal pukul 20.00 malam harus sudah tutup," jelas Bhakti.
Zainal Khozin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?