Banner Iklan

Novum BBWS Brantas Dinilai Perkuat Laporan Dugaan Maladministrasi Sempadan Afvour Karangbong, Pelapor Desak Ombudsman RI Bertindak Tegas

Anis Hidayatie
17 Juli 2026 | 13.43 WIB Last Updated 2026-07-17T06:43:44Z

 


 Laporan Dugaan Maladministrasi Sempadan Afvour Karangbong, Pelapor Desak Ombudsman RI Bertindak Tegas

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Penanganan dugaan maladministrasi terkait pemanfaatan lahan sempadan Afvour Karangbong di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Pelapor, Imam Syafi'i, menyerahkan bukti baru (novum) kepada Tim Keasistenan Utama Resolusi Monitoring (KU Resmon) Ombudsman RI Pusat sebagai penguat laporan yang tengah ditangani lembaga tersebut.

Penyerahan novum dilakukan setelah Tim KU Resmon Ombudsman RI melakukan monitoring lapangan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Menurut Imam, bukti terbaru tersebut berasal dari surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Nomor Hml/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, BBWS Brantas menerangkan bahwa saluran Afvour Karangbong memiliki garis sempadan wajib selebar dua meter dari tepi saluran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Selain itu, BBWS Brantas juga menyatakan belum pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait pemanfaatan maupun pendirian bangunan pada lokasi yang dipersoalkan.

Imam menilai dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam penerbitan dokumen perizinan di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) apabila benar berada di atas kawasan sempadan sungai.

Selain itu, Imam juga menyoroti dugaan belum optimalnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, hingga kini belum ada pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemindahan atau tukar guling (ruslag) saluran irigasi di wilayah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan.

Pelapor menduga terdapat pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum dalam proses pengalihan saluran tersebut karena disebut belum memperoleh persetujuan dari instansi teknis yang berwenang.

Dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026), Imam meminta Ombudsman RI tidak hanya berpatokan pada jawaban administratif dari Pemkab Sidoarjo, tetapi juga menguji seluruh keterangan berdasarkan fakta lapangan serta novum yang telah disampaikan.

"Kami mengkhawatirkan ada upaya dari Pemkab Sidoarjo untuk memberikan jawaban normatif demi menggugurkan kewajiban tindakan korektif. Kami mendesak Ombudsman RI menguji jawaban tersebut secara materiil berdasarkan fakta lapangan dan surat resmi BBWS Brantas," ujar Imam.

Ia juga berharap apabila hasil pemeriksaan menunjukkan belum adanya pelaksanaan tindakan korektif secara nyata, Ombudsman RI dapat mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Imam, langkah tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada administrasi semata, melainkan diikuti upaya pemulihan fungsi sempadan sungai apabila memang ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kini, proses penanganan laporan tersebut berada di tangan Ombudsman RI. Publik menantikan hasil pemeriksaan beserta sikap resmi lembaga pengawas pelayanan publik itu terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor.

Hak Jawab

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Bernofarm, Pemerintah Desa Karangbong, BBWS Brantas, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas substansi berita ini. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Novum BBWS Brantas Dinilai Perkuat Laporan Dugaan Maladministrasi Sempadan Afvour Karangbong, Pelapor Desak Ombudsman RI Bertindak Tegas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now