Ketua Umum LPKAN Indonesia Minta R. Muhammad Ali Zaini
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyerukan penghentian sementara (moratorium) terhadap seluruh wacana regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai belum didasarkan pada kajian komprehensif. LPKAN menilai kebijakan yang disusun tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, dalam rilis pers yang diterima Jumat (17/7/2026), menegaskan bahwa persoalan IHT bukan sekadar perdebatan mengenai produk tembakau, melainkan menyangkut keberlangsungan ekonomi jutaan keluarga Indonesia serta penerimaan negara yang selama ini menjadi salah satu penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini bukan soal rokok. Ini soal perut 13,2 juta rakyat Indonesia. Ini soal masa depan desa. Ini soal kedaulatan ekonomi negara. Pemerintah tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai laboratorium kebijakan global," tegas Muham Ali Zaini.
Meski demikian, LPKAN menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penutupan kebocoran penerimaan negara melalui kebijakan yang tepat. Namun, lembaga tersebut mengingatkan agar upaya penertiban tidak berujung pada lahirnya kebijakan yang justru merugikan masyarakat kecil.
Menurut Ketum LPKAN, industri hasil tembakau memiliki posisi strategis bagi Indonesia karena tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara melalui cukai yang mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun, tetapi juga menjadi mata pencaharian bagi sekitar 4,2 juta pekerja langsung, atau sekitar 13,2 juta jiwa jika termasuk anggota keluarganya.
Selain itu, Indonesia juga disebut sebagai satu-satunya negara yang memiliki industri kretek dengan karakter khas yang menjadi bagian dari sejarah dan budaya bangsa. Oleh sebab itu, keberlangsungan industri tersebut dinilai memiliki dimensi ekonomi sekaligus identitas nasional.
LPKAN juga mengingatkan adanya potensi kerugian ekonomi yang disebut dapat mencapai Rp700 triliun apabila kebijakan yang dianggap tidak tepat diterapkan tanpa kajian mendalam. Dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan oleh petani tembakau dan cengkeh, tetapi juga merambat ke sektor UMKM, percetakan, industri kemasan, transportasi, hingga sektor perbankan.
Dalam rilis tersebut, LPKAN menggambarkan sejumlah risiko apabila regulasi baru dipaksakan, mulai dari anjloknya harga tembakau dan cengkeh, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), terganggunya pembangunan daerah akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga potensi munculnya persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat meningkatnya tekanan ekonomi.
Sebagai bentuk sikap resmi, LPKAN Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya adalah moratorium seluruh regulasi baru di sektor IHT hingga tersedia kajian yang komprehensif, pelibatan petani tembakau dan cengkeh dalam proses penyusunan kebijakan, jaminan harga dan pasar bagi petani, penyatuan arah kebijakan di bawah koordinasi Presiden, penguatan fungsi pengawasan DPR RI, pelibatan Kepolisian RI dalam mengkaji dampak terhadap stabilitas keamanan, serta penegasan agar seluruh kebijakan mengutamakan kepentingan nasional.
Ali Zaini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap kehidupan ekonomi rakyat tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
"Menjaga kesehatan rakyat adalah tugas negara. Menjaga perut rakyat juga tugas negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Jangan jadikan Indonesia laboratorium. Indonesia adalah rumah, dan di dalamnya ada 13,2 juta keluarga yang menitipkan masa depannya kepada negara," ucapnya.
Ketum LPKAN berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan baru di sektor industri hasil tembakau, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan, ekonomi nasional, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan. ANS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?