JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia kembali mengeluarkan rilis resmi jilid II yang berisi desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara. Organisasi tersebut menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dimulai dari penguatan sistem pencegahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menyikapi perkembangan penegakan hukum yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.
LPKAN menyoroti penggeledahan di 12 lokasi yang menghasilkan penyitaan brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dan 74 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Menurut Ali Zaini, temuan tersebut menjadi gambaran besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
"Rp476 miliar yang disita itu bukan uang gaib. Itu uang rakyat. Itu hasil merampok bumi Indonesia. Uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan," tegasnya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan. LPKAN menyebut data Bank Indonesia menunjukkan daya beli masyarakat mengalami penurunan sehingga penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas nasional.
Dalam rilis tersebut, LPKAN Indonesia menyampaikan tiga desakan utama kepada Presiden.
Pertama, pemerintah diminta menempatkan program pencegahan korupsi sebagai prioritas utama. Menurut Ali Zaini, selama ini penegakan hukum lebih banyak berfokus pada penindakan, padahal pencegahan dinilai lebih efektif dan mampu menutup peluang terjadinya kebocoran anggaran maupun praktik tambang ilegal sejak awal.
"Jika keran korupsi dan tambang ilegal tidak ditutup dari awal, maka sebanyak apa pun satgas dibentuk tidak akan cukup," ujarnya.
Kedua, LPKAN mendesak agar seluruh pejabat negara diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan hasilnya dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Menurutnya, keterbukaan LHKPN merupakan benteng pencegahan korupsi karena masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kekayaan pejabat negara.
"Tidak ada lagi pejabat yang bisa bersembunyi. LHKPN yang terbuka merupakan vaksin agar pejabat tidak tergoda melakukan korupsi. Masih banyak pejabat yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya," kata Ali Zaini.
Desakan ketiga adalah penerbitan Peraturan Presiden mengenai sistem "Satu Komando, Satu Pintu" dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara.
LPKAN mengusulkan pembentukan satuan tugas yang berada di bawah kendali langsung Presiden dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi.
Menurut LPKAN, tugas utama satgas tersebut tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan seluruh hasil korupsi, kebocoran anggaran, maupun kekayaan negara dari praktik tambang ilegal dapat dikembalikan ke kas negara.
Dana yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat dimanfaatkan kembali melalui APBN dan APBD untuk mendukung empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, dan pembangunan.
"Hentikan ego sektoral. Hentikan perampokan tambang. Satu komando agar uang negara dan kekayaan sumber daya alam tidak terus bocor, dan yang sudah bocor bisa dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ali Zaini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pencegahan melalui keterbukaan LHKPN, penindakan melalui sistem satu komando, serta pemanfaatan hasil penyelamatan aset negara untuk kepentingan masyarakat. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?