Banner Iklan

Hukum Harus Berdiri Tegak di Atas Bukti, Ketua DPD LPKAN Jatim Soroti Pentingnya Profesionalisme

Admin JSN
21 Juli 2026 | 15.21 WIB Last Updated 2026-07-21T08:22:00Z

 

Ketua DPD LPKAN Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Penegakan hukum yang berkeadilan harus bertumpu pada profesionalisme, rekam jejak, serta fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada opini publik maupun kedekatan personal. Prinsip independensi dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD LPKAN Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu profesi mulia (officium nobile) sekaligus pilar penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, setiap perkara hukum harus dipandang secara objektif dan profesional dengan mengedepankan prosedur, penerapan aturan hukum, serta alat bukti yang sah. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

"Profesi pengacara atau advokat adalah salah satu profesi yang mulia. Kami merupakan salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, setiap perkara harus disikapi secara objektif dan profesional terhadap seluruh variabel yang berkaitan dengan penanganannya, mulai dari prosedur, penerapan pasal, hingga bukti-bukti yang melekat," ujar Abdillah.

Ia menambahkan, independensi aparat penegak hukum harus dijaga dari segala bentuk intervensi, baik yang berasal dari kepentingan tertentu maupun tekanan situasi. Penegakan hukum, katanya, hanya dapat berjalan baik apabila seluruh pihak berpegang teguh pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Abdillah menilai hubungan personal yang baik antarprofesi penegak hukum bukanlah sesuatu yang keliru selama tidak memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan.

"Pendekatan subjektif bukan berarti selalu salah. Justru hubungan personal yang baik antara advokat dengan aparat penegak hukum dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi, sehingga masing-masing tidak mengedepankan ego sektoral. Yang terpenting adalah komitmen bersama untuk mencari hasil terbaik demi tegaknya keadilan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kedekatan tersebut harus menjadi sarana membangun kesamaan pandang dalam melihat perkara secara objektif, bukan menjadi pintu masuk intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, setiap langkah dan keputusan yang diambil aparat penegak hukum akan berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Karena itu, penerapan hukum harus dilakukan secara tepat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Abdillah juga mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, jaksa, hakim, maupun kepolisian, memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalisme.

"Setiap pengacara dan setiap aparat penegak hukum harus memiliki kesadaran penuh terhadap profesinya yang menuntut etika serta profesionalisme yang luhur. Jika itu dijalankan secara konsisten, maka tingkat kepercayaan dan kenyamanan publik terhadap sistem hukum akan terbangun dengan sendirinya," tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa kekuatan institusi penegak hukum tidak diukur dari kedekatan dengan tokoh tertentu atau derasnya opini yang berkembang di masyarakat, melainkan dari kemampuan menjaga independensi, konsistensi menegakkan hukum berdasarkan fakta, serta menghasilkan putusan yang adil.

Dengan demikian, profesionalisme, integritas, dan independensi menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukum Harus Berdiri Tegak di Atas Bukti, Ketua DPD LPKAN Jatim Soroti Pentingnya Profesionalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now