Banner Iklan

Pancasila Zaman Now: Pedoman Langkah Menuju Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial

Admin JSN
01 Juni 2026 | 19.35 WIB Last Updated 2026-06-01T12:36:08Z
Artikel opini Pancasila Zaman Now: Pedoman Langkah Menuju Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial karya Zainal Habib, Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)./dok. Istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM:

Pancasila Zaman Now: Pedoman Langkah Menuju Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial
Oleh: Zainal Habib, Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Ketua PP Ikatan Sarjana NU (PP ISNU)

Generasi muda membutuhkan cara baru memahami Pancasila. Mereka hidup dalam dunia yang berbeda. Bahasa indoktrinatif dan hafalan semata kini tidak lagi efektif dibanding masa generasi muda sebelumnya.

Saat ini, arus perubahan zaman bergerak makin cepat, dan tiap generasi Indonesia memiliki tanggung jawab untuk membaca kembali makna Pancasila dalam konteksnya sendiri.

Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya diwariskan untuk diingat, tetapi juga untuk terus ditafsirkan dan diaktualisasikan sesuai tantangan yang dihadapi bangsa pada setiap zaman.

Namun di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung sangat cepat, muncul pertanyaan yang semakin relevan. Apakah Pancasila masih hidup sebagai pedoman berpikir dan bertindak, atau hanya menjadi simbol yang diingat pada hari-hari tertentu?

Pertanyaan tersebut penting karena tantangan Indonesia saat ini berbeda dengan tantangan ketika Pancasila dirumuskan. Ancaman tidak lagi hanya berupa kolonialisme fisik atau konflik ideologi terbuka.

Kini, bangsa Indonesia menghadapi persoalan baru berupa ketimpangan ekonomi digital, dominasi platform global, polarisasi politik, krisis ruang publik, hingga persoalan kedaulatan data.

Pada situasi demikian, Pancasila tidak cukup dipahami sebagai warisan sejarah, tetapi harus dibaca kembali sebagai filsafat bangsa yang mampu memberi arah bagi masa depan Indonesia.

Pancasila Fondasi Negara dan Etika Kehidupan Bersama

Notonagoro pernah menyebut Pancasila merupakan Grundnorm sekaligus Staatsidee Indonesia. Pancasila bukan sekadar kumpulan nilai moral yang bersifat pribadi, melainkan norma dasar yang menjadi fondasi seluruh bangunan ketatanegaraan.

Kedudukan ini menjadikan Pancasila sebagai sumber orientasi bagi hukum, pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka, Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah-pisah. Lima sila merupakan satu kesatuan yang saling mengandaikan. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dilepaskan dari Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Kemanusiaan tidak dapat dipisahkan dari Persatuan Indonesia. Persatuan harus diwujudkan melalui Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Seluruhnya bermuara pada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Jika satu sila diabaikan, keseluruhan bangunan nilai menjadi rapuh. Ketuhanan tanpa kemanusiaan berpotensi berubah menjadi fanatisme. Persatuan tanpa demokrasi dapat menjelma menjadi otoritarianisme. Demokrasi tanpa keadilan sosial hanya akan menghasilkan kebebasan yang dinikmati kelompok tertentu. Dengan demikian, Pancasila menghadirkan keseimbangan antara dimensi spiritual, sosial, politik, dan ekonomi.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pemikiran Franz Magnis Suseno yang melihat Pancasila sebagai etika publik. Dalam masyarakat yang plural, negara tidak boleh memaksakan satu keyakinan agama sebagai dasar kehidupan bersama.

Sebaliknya, negara harus menyediakan ruang bersama yang memungkinkan berbagai kelompok hidup berdampingan secara setara.

Pancasila menjalankan fungsi tersebut. Ia tidak menggantikan agama, tetapi menyediakan bahasa bersama agar umat Katolik, Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, dan berbagai kelompok kepercayaan dapat berkomunikasi tanpa saling meniadakan. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi titik temu yang memungkinkan keberagaman hidup dalam kesatuan politik.

Ini membuat falsafah bangsa tidak boleh berhenti sebagai konsep abstrak. Pancasila harus menjadi alat evaluasi terhadap setiap kebijakan publik. Setiap regulasi perlu diuji melalui pertanyaan mendasar.

Apakah kebijakan ini adil? Apakah birokrasi bekerja secara manusiawi? Apakah negara benar-benar melayani seluruh warga tanpa diskriminasi?

Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut hilang, Pancasila berisiko berubah menjadi retorika yang kehilangan daya transformasinya.

Persatuan Indonesia: Keberagaman Dikelola Bersama

Indonesia merupakan salah satu negara paling majemuk di dunia. Ratusan kelompok etnis, bahasa daerah, tradisi budaya, dan keyakinan hidup berdampingan dalam satu wilayah politik yang sama.

Keberagaman ini sering dipuji sebagai kekayaan bangsa. Namun sosiolog Ignas Kleden mengingatkan bahwa keberagaman bukan sekadar fakta yang pasif. Keberagaman adalah persoalan yang harus terus-menerus dikelola.

Dalam perspektif tersebut, Persatuan Indonesia tidak berarti menyeragamkan seluruh perbedaan. Persatuan bukan proyek homogenisasi budaya. Persatuan adalah komitmen untuk merawat perbedaan dalam satu rumah kebangsaan yang sama.

Tantangan terbesar bangsa Indonesia bukanlah keberagaman itu sendiri, melainkan ketidakmampuan mengelola keberagaman secara adil. Konflik identitas, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta polarisasi politik menunjukkan bahwa persatuan tidak dapat dipertahankan hanya melalui slogan.

Di sinilah relevansi pemikiran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Melalui berbagai gagasan dan praktik politiknya, Gus Dur menunjukkan bahwa negara harus berdiri di atas semua kelompok. Hubungan antara pribumi dan nonpribumi, mayoritas dan minoritas, santri dan abangan, harus diletakkan dalam prinsip kesetaraan kewargaan.

Negara yang adil akan memperkuat persatuan nasional. Sebaliknya, negara yang diskriminatif akan merusak fondasi kebangsaan. Ketika sebagian warga merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama, rasa memiliki terhadap bangsa akan melemah.

Karena itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Persatuan Indonesia tidak cukup diukur dari absennya konflik terbuka. Persatuan harus diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah Indonesia masih bersatu, tetapi juga siapa yang masih terpinggirkan dari persatuan tersebut.

Selama masih ada kelompok yang merasa tidak didengar, tidak dilindungi, atau tidak memperoleh akses yang sama terhadap kesempatan hidup, maka pekerjaan rumah Sila Ketiga belum selesai.

Seperti Apa Pancasila di Era Digital?

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap Pancasila sebagai doktrin yang sudah selesai. Padahal, nilai-nilai Pancasila justru menuntut pembaruan penafsiran sesuai perkembangan zaman.

Gus Dur pernah mengembangkan gagasan pribumisasi Islam, yakni upaya menerjemahkan nilai-nilai agama ke dalam konteks sosial Indonesia. Semangat yang sama dapat diterapkan pada Pancasila. Nilai-nilai dasarnya tetap, tetapi cara penerapannya harus terus diperbarui agar relevan dengan tantangan baru.

Pada era digital, misalnya, makna demokrasi tidak dapat dibatasi pada pemilu lima tahunan. Sila Keempat mengandung gagasan musyawarah dan kebijaksanaan. Dalam konteks sekarang, hal tersebut dapat diterjemahkan sebagai demokrasi deliberatif, yaitu demokrasi yang memberi ruang dialog rasional dan partisipasi warga secara berkelanjutan.

Masalahnya, ruang digital sering kali justru menghasilkan polarisasi. Algoritma media sosial cenderung memperkuat kelompok yang sependapat dan mempersempit ruang dialog. Akibatnya, masyarakat lebih mudah terpecah dibandingkan menemukan titik temu.

Karena itu, demokrasi Pancasila perlu hadir di ruang digital. Musyawarah tidak lagi berlangsung hanya di ruang rapat atau parlemen, tetapi juga dalam ekosistem informasi yang membentuk opini publik sehari-hari.

Hal yang sama berlaku bagi Sila Kelima. Keadilan sosial pada masa kini tidak hanya menyangkut distribusi tanah atau akses pendidikan, tetapi juga perlindungan terhadap pekerja ekonomi digital. Pengemudi ojek online, pekerja platform, kreator konten, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi merupakan bagian dari struktur ekonomi baru yang membutuhkan perlindungan negara.

Jika pembangunan digital hanya menguntungkan pemilik modal dan platform besar, sementara para pekerja tetap berada dalam posisi rentan, maka cita-cita keadilan sosial belum tercapai. Oleh sebab itu, transformasi digital harus disertai transformasi kebijakan yang menjamin pemerataan manfaat teknologi.

Generasi muda juga membutuhkan cara baru memahami Pancasila. Mereka hidup dalam dunia yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Bahasa indoktrinatif dan hafalan semata tidak lagi efektif. Yang dibutuhkan adalah pendidikan Pancasila yang kritis, dialogis, dan kontekstual sehingga nilai-nilainya dapat dipahami sebagai jawaban atas persoalan nyata kehidupan.

3 Hal Penting Bangsa Indonesia

Setidaknya ada tiga hal penting yang harus dipunya bangsa Indonesia untuk terus melangkah ke depan dengan kokoh secara ideologi, kekuatan nasional, dan sikap terhadap situasi global.

Tiga hal ini merupakan Pancasila, Kedaulatan Nasional, dan Etika Global.

Dalam dunia yang semakin terhubung, Pancasila tidak hanya relevan bagi Indonesia. Nilai-nilainya memiliki potensi menjadi kontribusi Indonesia bagi peradaban global.

Relevansi tersebut berakar pada gagasan awal yang disampaikan Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 ketika ia memperkenalkan Pancasila sebagai philosophische grondslag, yaitu dasar filsafat negara yang menjadi fondasi bagi seluruh kehidupan kebangsaan Indonesia.

Bagi Soekarno, Pancasila bukan sekadar dasar konstitusional, melainkan pandangan hidup yang menjamin kedaulatan bangsa secara menyeluruh. Karena itu, ia mengingatkan, "Janganlah kiranya kemerdekaan Indonesia yang kita capai itu hanya merupakan kemerdekaan politik, tetapi juga harus merupakan kemerdekaan ekonomi dan mental."

Dalam konteks kekinian, gagasan Soekarno tersebut justru semakin relevan. Bangsa yang merdeka secara politik tetapi bergantung secara ekonomi kepada kekuatan global belum sepenuhnya berdaulat.

Demikian pula bangsa yang kehilangan identitas budaya dan cara pandangnya akibat dominasi teknologi dan informasi dari luar sesungguhnya sedang mengalami krisis kemerdekaan mental.

Karena itu, Pancasila bukan hanya warisan sejarah, melainkan instrumen untuk menjaga kedaulatan Indonesia di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks. Sila Pertama dan Sila Kedua memberikan dasar bagi diplomasi kemanusiaan. Indonesia dapat menunjukkan bahwa kehidupan beragama tidak harus menghasilkan konflik, tetapi dapat menjadi sumber solidaritas dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Sementara itu, Sila Ketiga dan Sila Keempat menawarkan model penyelesaian konflik yang berbasis dialog dan musyawarah. Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, pendekatan tersebut memiliki nilai strategis.

Pemikiran filsuf Jerman, Jürgen Habermas, memberikan perspektif menarik dalam hal ini. Melalui konsep public sphere dan communicative action, Habermas menegaskan bahwa legitimasi politik lahir dari komunikasi yang rasional dan terbuka. Kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang dipaksakan, melainkan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui alasan publik.

Gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan prinsip musyawarah dalam Pancasila. Politik tidak dijalankan melalui dominasi, tetapi melalui pencarian kebijaksanaan bersama. Karena itu, Pancasila dapat dipahami sebagai etika komunikasi yang menempatkan dialog sebagai dasar kehidupan politik.

Namun, tantangan terbesar saat ini tidak hanya datang dari luar negeri, melainkan juga dari perubahan bentuk kekuasaan itu sendiri. Kedaulatan nasional kini menghadapi ancaman yang jauh lebih kompleks dibanding masa lalu.

Notonagoro menegaskan bahwa kedaulatan Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang berketuhanan dan berkeadilan. Dalam konteks abad ke-21, kedaulatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam berbagai dimensi baru.

Pertama, kedaulatan data. Data warga negara telah menjadi sumber daya strategis yang memiliki nilai ekonomi dan politik sangat besar. Jika data masyarakat sepenuhnya dikuasai perusahaan global tanpa pengaturan yang memadai, maka negara kehilangan kemampuan melindungi kepentingan warganya.

Kedua, kedaulatan budaya. Algoritma digital kini ikut membentuk cara berpikir, selera, dan identitas generasi muda. Ketika platform global lebih berpengaruh daripada institusi pendidikan dan kebudayaan nasional, muncul pertanyaan mengenai kemampuan bangsa mempertahankan identitas kolektifnya.

Ketiga, kedaulatan ekonomi. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak memberikan manfaat adil bagi masyarakat lokal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dinikmati segelintir kelompok sementara daerah penghasil tetap tertinggal.

Dalam konteks ini, pemikiran Michel Foucault menjadi relevan. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui larangan atau paksaan, tetapi juga melalui produksi pengetahuan dan teknologi. Kekuasaan membentuk cara manusia memahami realitas.

Karena itu, menjaga kedaulatan Indonesia hari ini berarti menjaga kemampuan bangsa mendefinisikan dirinya sendiri di tengah arus informasi global.

Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang berhak menentukan makna Indonesia di ruang digital? Apakah warga negara sendiri, ataukah algoritma yang dikendalikan kepentingan ekonomi global?

Hari Lahir Pancasila akan kehilangan makna apabila berhenti pada seremoni tahunan. Tantangan terbesar bukan menghafal lima sila, melainkan menghidupkannya dalam praktik sehari-hari.

Di bidang pendidikan, Pancasila tidak boleh diajarkan hanya sebagai hafalan, tetapi sebagai metode berpikir untuk memahami persoalan sosial. Dalam birokrasi, Pancasila harus hadir sebagai etika pelayanan publik.

Dalam politik, Pancasila harus menjadi kompas moral yang mendorong dialog dan keadilan. Dalam ekonomi, Pancasila harus menjadi dasar pembangunan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Dan dalam ruang digital, Pancasila harus menjadi pedoman untuk menjaga kedaulatan data, budaya, dan demokrasi.

Dengan cara itulah Pancasila tetap hidup sebagai filsafat bangsa yang mampu menjawab tantangan zaman. Bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan energi moral yang terus menuntun Indonesia menuju masa depan yang lebih adil, manusiawi, dan berdaulat. ***

Editor: YAN

Baca juga: Suara Kebangkitan Nasional: Saatnya Indonesia Berdaulat di Atas Algoritma


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pancasila Zaman Now: Pedoman Langkah Menuju Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now