![]() |
| Ekoteologi Islam dan Lingkungan Hidup, artikel opini yang ditulis oleh Umi Sumbulah, dosen Fakultas Syariah UIN Malang./dok.UIN Malang |
OPINI | JATIMSATUNEWS.COM:
Ekoteologi Islam dan Lingkungan Hidup
Penulis: Prof.Dr.Hj.Umi Sumbulah, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Malang
Perubahan iklim (climate change) adalah tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang diperingati pada 5 Juni. Tema ini sungguh sangat menarik karena hampir tiap hari kita disuguhkan berita tentang maraknya kerusakan lingkungan yang makin tidak bisa diabaikan.
Indonesia Environmental Center (IEC) menyebut ada 20 masalah lingkungan serius di negeri ini. Di antaranya sungai tercemar, gelombang panas, emisi karbon, banjir, polusi mikroplastik di lautan, cuaca ekstrem, deforestasi, hingga ancaman tenggelamnya wilayah pesisir yang merupakan fakta hingga hari ini.
Sebenarnya, Islam telah menyediakan fondasi teologis yang sangat kuat untuk menjawab krisis ini. Tentu dengan mengintegrasikan perspektif Islam dalam isu perubahan iklim, dengan menghidupkan kembali kesadaran spiritual yang hilang dalam interaksi manusia modern dengan alam, bukan sekadar mencocokkan fenomena tersebut dengan teks-teks keagamaan.
Kita menyadari bahwa krisis iklim merupakan krisis spiritual. Karena itu, manusia memiliki tugas utama sebagai khalifatullah fi al-ardh. Untuk bisa melaksanakan tugas sebagai khalifah, manusia harus dibentuk pola pikir, pola sikap dan perilaku ramah lingkungan. Bahwa menjaga dan melestarikan lingkungan adalah bagian dari ibadah.
Dalam pandangan Islam, kerusakan lingkungan bukanlah kegagalan mekanis dari ekosistem, melainkan cerminan dari perilaku manusia. Dalam QS. Al-Rum: 41, Allah secara tegas mengingatkan bahwa manusia telah merusak daratan dan lautan dan dampaknya akan mereka rasakan.
Kata al-fasad (kerusakan) dalam ayat ini mencakup eksploitasi tanpa batas yang memicu kerusakan lingkungan, akibat keserakahan dan ketamakan manusia. Krisis spiritualitas semacam ini juga mengingatkan kita bahwa ketika spiritualitas manusia sakit, maka alam di sekitarnya pun ikut menderita.
Al-Qur'an juga menggunakan diksi al-fasad untuk menggambarkan segala bentuk kerusakan, ketidakseimbangan, dan pencemaran di muka bumi. Dalam perspektif tafsir ekologis, ayat ini menjelaskan adanya hukum kausalitas.
Peran manusia sebagai khalifah di bumi adalah menjaga keseimbangan dan memanfaatkan lingkungan sebaik mungkin, memakmurkan bumi dan mensejahterakan hidup, bukan untuk menguras dan mengeksploitasi isi bumi.
Bumi dan segala isinya adalah amanah dari Allah, bukan milik mutlak manusia. Kepemilikan Hakiki bumi langit dan bumi adalah Allah (lillahi ma fis samawaati wa ma fil ardh), sedangkan manusia sebagai khalifah di bumi hanya diberi hak pakai yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Rasulullah SAW mengingatkan: "Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menyerahkannya kepadamu untuk mengurusnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kamu bertindak." (HR. Muslim).
Allah SWT menciptakan alam semesta ini dengan cetak biru yang sangat rapi, proporsional, dan seimbang, yang kemudian dikenal sebagai al-mizan, (QS. Al-Rahman: 7-8). Krisis lingkungan terjadi karena manusia melanggar batasan (tughyan) dan merusak timbangan ekologis tersebut. Ketika satu komponen mizan dirusak, seluruh sistem kehidupan di bumi akan mengalami kerusakan.
Krisis lingkungan saat ini menunjukkan bahwa egoisme manusia modern mengira dirinya adalah pemilik bumi, bukan penjaga bumi. Bumi diciptakan dalam kondisi seimbang dan proporsional.
Ketika kita membakar bahan bakar fosil secara tidak terkendali hingga merusak lapisan atmosfer, kita sedang merusak keseimbangan tersebut. Sebagai khalifah, manusia memikul tanggung jawab moral untuk melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim guna melindungi generasi mendatang.
Seringkali, aksi peduli lingkungan dianggap sebagai gerakan sekuler atau sekadar tren gaya hidup. Padahal, dalam Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari keimanan.
Rasulullah SAW telah mengajarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang sangat relevan dengan isu climate change, yakni: pertama, larangan berlebih-lebihan (Israf), bahwa perubahan iklim terjadi karena konsumsi energi secara berlebihan. Islam melarang keras sikap boros, bahkan dalam urusan ibadah sekalipun (seperti menggunakan air wudu secukupnya). Gaya hidup yang menghasilkan tumpukan sampah makanan, pemborosan energi, hingga eksploitasi air tanah secara brutal adalah bentuk nyata dari israf. Dalam fikih lingkungan, adalah haram perbuatan yang merusak alam dan merugikan makhluk hidup lain (termasuk generasi mendatang).
Kedua, perintah menanam pohon sebagai sedekah jariyah, sebagaimana dalam sabda beliau: "Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung, atau manusia, melainkan ia menjadi sedekah bagi penanamnya", (HR al-Bukhari dan Muslim). Dalam konteks ini, menanam pohon adalah bagian dari mempraktikkan Islam dengan kesadaran lingkungan yang utuh, karena juga dapat menyerap karbon yang menyebabkan kualitas udara tercemar.
Islam menawarkan pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah krisis lingkungan, yakni: 1) dari perspektif tauhid, bahwa merusak lingkungan-alam sama saja dengan merusak tanda-tanda kebesaran Allah; 2) Ihya al-Mawat, yakni menghidupkan lahan mati dengan cara reboisasi, restorasi hutan mangrove, dan penghijauan kota; 3) Hima, kawasan konservasi melalui penetapan zona lindung yang bebas dari eksploitasi komersial untuk menjaga keanekaragaman hayati; 4)Zuhud, hidup dalam kesederhanaan, hemat energi, dan mengurangi jejak karbon yang mengurangi kualitas udara.
Climate change, di samping isu politik atau sains barat, juga merupakan masalah agama, karena merupakan ujian keimanan bagi umat Islam. Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup 2026, spiritualitas Islam harus ditarik ke ruang publik sebagai kompas moral.
Menyelamatkan iklim bumi bukan lagi pilihan sukarela, melainkan kewajiban syariat untuk kemaslahatan alam (rahmatan lil 'alamin). Dalam perspektif Islam, krisis lingkungan bukan sekedar fenomena alamiah, kegagalan teknis ekosistem, atau isu sains-ekonomi semata, tetapi juga gejala krisis spiritual dan moral manusia.
Ketika terjadi disorientasi spiritual, manusia akan melupakan perannya sebagai hamba Allah dan penjaga bumi, sehingga interaksinya dengan alam bersifat destruktif. Krisis lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi hukum dan inovasi teknologi, namun juga harus dibarengi taubat ekologis, dengan kesadaran spiritual penuh bahwa menjaga bumi adalah bagian mutlak dari ibadah dan manifestasi keimanan.
Wallah a’lam bi al-shawab
***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?