ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM: Senin malam, 27 April 2026. Di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di kawasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, sebuah taksi listrik berwarna hijau toska berhenti — dan tidak bisa lagi bergerak. Mogok. Di tengah rel. Beberapa detik kemudian, KRL relasi Cikarang-Jakarta menghantamnya keras. Rangkaian KRL itu pun berhenti darurat, menjadi penghalang tak terduga bagi kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek yang melaju di jalur yang sama. Tabrakan beruntun pun tak terelakkan. Enam belas orang meninggal dunia. Sembilan puluh orang lainnya terluka. Dan seluruh perhatian publik tertuju pada satu nama: Green SM.
Insiden itu bukan
sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Ia adalah titik temu dari beberapa
kegagalan sekaligus: kegagalan teknis kendaraan, kegagalan pelatihan pengemudi,
kegagalan pengawasan regulator, dan kegagalan sistem perlintasan sebidang yang
sudah lama menjadi bom waktu. Semuanya meledak dalam satu malam.
Pengemudi Baru Dua Hari,
Pelatihan Seadanya
Fakta pertama yang
mengejutkan publik bukan soal mogoknya kendaraan, melainkan siapa yang ada di
belakang kemudi. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pengemudi taksi Green SM
berinisial RRP baru mulai bekerja pada 25 April 2026 — hanya dua hari sebelum
kecelakaan terjadi. Lebih jauh, pengemudi tersebut disebut hanya menjalani
pelatihan singkat sebelum diterjunkan ke jalan.
Pertanyaannya
sederhana namun mendasar: bagaimana seseorang yang belum dua hari mengenal
kendaraan listrik — teknologi yang secara teknis berbeda signifikan dari
kendaraan konvensional, terutama dalam respons mesin dan sistem rem regeneratif
— sudah diizinkan mengangkut penumpang di jalanan Bekasi yang padat? Pengamat
otomotif Sony Susmana menyebut bahwa banyak pengemudi Green SM sebelumnya
terbiasa dengan kendaraan bertransmisi manual dan berbahan bakar bensin,
sehingga pelatihan teknis yang mendalam menjadi mutlak diperlukan. Namun,
tampaknya hal itu tidak dilakukan secara memadai.
Dalam perspektif
manajemen keselamatan transportasi, penempatan pengemudi yang belum terlatih di
armada komersial merupakan pelanggaran terhadap prinsip competency-based
deployment — prinsip dasar yang mengharuskan setiap operator kendaraan memiliki
kompetensi yang terverifikasi sebelum beroperasi. Ketika prinsip ini diabaikan demi
kecepatan ekspansi, keselamatan publik menjadi taruhannya.
Ekspansi Agresif Tanpa Kesiapan
Matang
Green SM bukanlah
pemain baru yang datang dengan langkah hati-hati. Perusahaan asal Vietnam ini,
yang berada di bawah naungan Vingroup milik miliarder Pham Nhat Vuong, telah
beroperasi di Indonesia sejak Januari 2025 dan berhasil mendapatkan dukungan
pendanaan dari BCA senilai Rp600 miliar untuk ekspansi armada. Nama "Green
SM" sendiri baru digunakan sejak April 2025, menggantikan nama lama "Xanh
SM" untuk memudahkan penerimaan pasar lokal.
Tragedi Bekasi
bukanlah yang pertama. Bahkan sebelum April 2026, armada ini sudah tercatat
dalam beberapa insiden: menabrak bus Transjakarta di Lenteng Agung, menabrak
pedagang di Kembangan pada Februari 2025, hingga menabrak pengendara motor di
depan mal Kota Kasablanka sehari setelah kecelakaan kereta di Bekasi — dan yang
terakhir ini diperparah dengan laporan pengemudi yang tidak turun memberikan
pertolongan.
Pola ini bukan
kebetulan. Sosiolog Robert K. Merton dalam teorinya tentang konsekuensi yang
tidak diinginkan (unintended consequences) menjelaskan bahwa ketika sebuah
organisasi terlalu fokus pada tujuan jangka pendek — dalam hal ini, pertumbuhan
jumlah armada dan market share — ia cenderung mengabaikan fungsi laten dari
sistem yang ada, seperti prosedur keselamatan dan kualitas pelatihan. Hasilnya,
justru tujuan organisasi itu sendiri yang pada akhirnya rusak akibat krisis
kepercayaan publik.
Regulator: Di Mana
Pengawasannya?
Setelah insiden
terjadi, Kementerian Perhubungan bergerak cepat: sidak ke pool Green SM di
Bekasi dilakukan pada 28 April 2026, dan izin operasional perusahaan terancam
dicabut. Pertanyaan kritisnya adalah: mengapa pengawasan itu baru hadir setelah
16 orang meninggal?
Penyidik Polda
Metro Jaya yang memeriksa 36 saksi — mencakup korban, warga sekitar lokasi,
masinis, staf perkeretaapian, hingga pihak Green SM dan PT Vinfast Auto —
mengungkap bahwa proses investigasi mencakup pula pemeriksaan terhadap Dinas
Perhubungan Kota Bekasi dan instansi terkait. Artinya, tanggung jawab tidak
hanya ada di pundak perusahaan taksi, melainkan tersebar ke seluruh ekosistem
regulasi transportasi yang ada.
Selain itu,
perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Bulak Kapal telah lama dikenal
sebagai titik rawan. Keberadaan perlintasan tanpa pelindung di jalur kereta
aktif adalah sebuah kegagalan infrastruktur yang bukan baru kemarin terjadi.
Tragedi ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pembenahan transportasi tidak
cukup dilakukan di satu titik saja.
Penutup: Bukan Soal Siapa yang
Bersalah, Tapi Sistem Apa yang Gagal
Enam belas nyawa
yang melayang di Bekasi Timur bukan sekadar angka statistik kecelakaan. Mereka
adalah konsekuensi nyata dari rantai kegagalan yang panjang: pengemudi yang
terburu-buru diterjunkan, perusahaan yang lebih sibuk mengejar armada daripada
standar keselamatan, regulator yang baru bergerak setelah bencana, dan
infrastruktur perlintasan yang sudah lama meminta perhatian.
Inovasi
transportasi berbasis kendaraan listrik memang membawa banyak janji — lebih
ramah lingkungan, lebih senyap, lebih modern. Namun inovasi tanpa fondasi
keselamatan yang kokoh hanyalah eksperimen yang dijalankan di atas jalan raya
publik, dengan penumpang tak berdosa sebagai subjek ujinya. Masyarakat berhak
atas transportasi yang tidak hanya hijau warnanya, tetapi juga hijau dalam hal
tanggung jawab dan keamanannya.
Pembenahan yang
perlu segera dilakukan setidaknya mencakup tiga hal: standarisasi pelatihan
pengemudi kendaraan listrik yang terukur dan terverifikasi, pengetatan
pengawasan regulator terhadap armada transportasi online asing yang beroperasi
di Indonesia, serta percepatan penghapusan perlintasan sebidang tanpa palang
pintu di seluruh jalur kereta aktif. Tanpa langkah konkret ini, tragedi serupa
hanya tinggal menunggu waktu.
Catatan: Artikel
ini ditulis berdasarkan laporan Kompas.com, Tempo.co, CNN Indonesia,
Liputan6.com, Antara News, dan Suara.com (April–Mei 2026). Penyidikan kasus
masih berlangsung per tanggal penulisan.
Penulis : Yonathan Adi
Satrio - 1152500098 | 07 Mei 2026 | Opini
Artikel ini
ditulis untuk memenuhi tugas Evaluasi Tengah Semester mata kuliah Bahasa
Indonesia yang
diampu oleh Bpk. Dheny Jatmiko, S.Hum,MA



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?