Akhir Perbudakan Modern? BEM Pasuruan Raya Ingatkan UU PPRT Jangan Cuma Jadi Macan Kertas di Rumah Majikan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pasuruan Raya menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR RI yang akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Setelah mangkrak selama lebih dari dua dekade, beleid yang mengatur standar upah, jam kerja, hingga jaminan sosial ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru untuk mengakhiri praktik perbudakan modern di Indonesia.
Meski demikian, mahasiswa memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak hanya menjadi pajangan etalase hukum negara. Ulva Jauharotul M, Sekjen II Aliansi BEM Pasuruan Raya, menegaskan bahwa ketok palu pengesahan di Senayan bukanlah garis akhir dari perjuangan kemanusiaan ini.
"Pengesahan ini secara legal formal telah mengangkat derajat PRT sebagai pekerja profesional yang bermartabat. Namun, tantangan terbesar dan paling nyata di depan mata adalah implementasinya. Jangan sampai UU PPRT ini sekadar menjadi macan kertas yang indah di lembaran negara, tetapi tumpul saat berhadapan dengan eksploitasi di ruang-ruang privat dan rumah para majikan," tegas Ulva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, Ulva menjabarkan bahwa Aliansi BEM Pasuruan Raya mendorong tiga desakan utama kepada pemerintah pasca-pengesahan UU PPRT ini:
Pertama, Percepatan Peraturan Turunan Tanpa Alasan.
Pemerintah didesak untuk tidak menunda penyusunan peraturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Aturan teknis ini sangat krusial untuk merinci mekanisme standar upah, skema pembagian jam kerja, serta hak cuti agar dapat langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah tanpa birokrasi yang berbelit.
Kedua, Bentuk Satgas Pengawasan yang Menggigit.
Mengingat ruang kerja PRT berada di ranah privat, negara dituntut untuk membentuk mekanisme pengawasan yang independen. BEM Pasuruan Raya mendorong penyediaan posko pengaduan atau *call center* khusus PRT hingga tingkat kabupaten/kota, serta penegakan hukum yang tanpa kompromi bagi majikan maupun agen penyalur nakal yang masih mempraktikkan perbudakan.
Ketiga, Masifikasi Sosialisasi Bongkar Paradigma Kuno.
Pemerintah daerah, khususnya di wilayah Pasuruan, harus segera turun gunung melakukan kampanye masif. Sosialisasi ini penting untuk membongkar paradigma kultural usang para pemberi kerja bahwa PRT kini memiliki kedudukan hukum yang setara, bukan lagi properti atau pembantu yang bisa dipekerjakan 24 jam tanpa batas.
"Kami di BEM Pasuruan Raya akan terus mengawal proses transisi kebijakan ini. Kami siap menjadi mitra kritis, sekaligus ruang aman bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga di Pasuruan jika ke depannya masih ditemukan pelanggaran hak-hak mereka di lapangan," pungkas Ulva.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?