![]() |
| ILRC merilis laporan pemantauan media mengenai femisida seksual sepanjang tahun 2025./dok. Istimewa |
33 Tahun Kematian Marsinah dan 4 Tahun Pemberlakuan UU TPKS: Kekerasan Seksual Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) merilis laporan pemantauan media mengenai femisida seksual sepanjang tahun 2025.
Rilis ini bertepatan dengan peringatan kematian Marsinah dan empat tahun pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan yang diberi judul Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan disampaikan dalam diskusi publik secara daring.
Renata Arianingtyas, Badan Pengurus ILRC menyampaikan diintegrasikannya peringatan Hari Kematian Marsinah dengan Pemberlakuan UU TPKS pada 9 Mei didasarkan pada pertimbangan untuk menamai dan mengakui bahwa Marsinah adalah korban femisida seksual.
"Marsinah, seorang buruh pabrik dan aktivis buruh, dibunuh dengan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluannya setelah memperjuangkan hak-hak pekerja dan upah yang layak Kasus Marsinah menunjukkan bahwa femisida bukan sekadar tragedi pribadi, tetapi juga persoalan politik dan struktural," ungkap Renata.
Proses evakuasi jenazahnya pada 9 Mei yang pada tanggal yang sama pada 2022 diberlakukan UU TPKS.
Siti Aminah Tardi, peneliti dan direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menjelaskan femisida seksual adalah pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik.
Pengalaman Marsinah menjadi salah satu dasar dirumuskannya tindak pidana penyiksaan seksual.
"UU TPKS memperberat hukuman dengan penambahan satu per tiga terhadap TPKS yang mengakibatkan korban meninggal dunia, begitu juga KUHP untuk perkosaan yang mengakibatkan kematian. Namun, tantangannya dalam femisida seksual, kekerasan seksual juga dilakukan ketika korban sudah meninggal, dan ini belum tercakup dalam UU TPKS," ujar Siti Aminah.
Hasil pemantauan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan adanya peningkatan kasus dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025.
Temuan ini merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025. Provinsi Lampung mencatatkan kasus tertinggi (4 kasus), diikuti oleh Sumatera Utara (3 kasus).
Kasus-kasus ini tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi menyebar lintas ekosistem mulai dari wilayah urban hingga pedesaan dan perkebunan terpencil.
Korban femisida seksual berasal dari anak perempuan, remaja, dan perempuan muda yang berada pada rentang usia 4–25 tahun.
Pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
Terberitakan 2 anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban femisida seksual. Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa.
Menurut Tri Febi Maharani, peneliti ILRC, terjadi pergeseran lokasi kejadian. Jika pada 2024 femisida seksual didominasi di ruang publik, pada 2025 mayoritas kasus terjadi di ruang privat seperti kamar tidur dan rumah.
"Hal ini menghapus mitos bahwa ancaman hanya ada di luar rumah, karena ruang harian korban justru menjadi lokasi kerentanan tertinggi bagi perempuan," ucap Tri Febi.
Alasan pelaku melakukan femisida seksual, sebanyak 60% kasus didorong oleh kekerasan seksual, 20% lainnya adalah bentuk penghukuman karena korban memiliki agensi untuk menolak berhubungan seksual, rujuk, atau menikah, 15 % oleh pencurian dan 5% karena cemburu.
"Alasan alasan ini menunjukkan bahwa femisida seksual adalah bentuk dominasi, kontrol dan penghukuman terhadap tubuh perempuan, termasuk menjadikan tubuh perempuan seperti barang pampasan dalam pencurian," imbuhnya.
Kekerasan seksual terjadi sebelum kematian korban (15 kasus), 3 kasus dilakukan sesudah kematian, 1 kasus dilakukan sebelum dan sesudah kematian dan 1 kasus belum terungkap.
Kemudian, tindakan sadistis dan alat yang digunakan untuk membunuh, tidak terdapat perbedaan signifikan dari tahun pantau 2024.
Penggunaan kekuatan fisik dalam bentuk penganiayaan, pembekapan dan pencekikan dilakukan bersamaan dengan alat-alat di sekitar lokasi, seperti bantal, tali, sapu, borgol, gunting dan botol bir.
"Botol bir menjadi alat kekerasan seksual, ini menunjukkan sekali lagi perkosaan tidak hanya menggunakan penis atau anggota tubuh, juga tidak hanya vaginal tapi juga anal yang menyebabkan kerusakan pada organ seksual dan reproduksi korban. Hal ini menunjukkan tubuh perempuan sebagai sasaran kemarahan, kontrol dan penghukuman ketika pelaku menilai terganggu atau tersinggung maskulinitasnya," beber Siti Aminah Tardi.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ILRC merekomendasikan agar: (1) aparat penegak hukum mengakui kekerasan seksual yang dialami korban pembunuhan dengan mengoptimalkan pemberatan hukuman, baik kekerasan seksual yang dilakukan sebelum atau sesudah korban tewas;
(2) Hakim menggunakan pedoman pemidanaan pada Buku I KUHP dalam menjatuhkan pidana, khususnya terkait cara sadistis, dampak pada korban dan keluarga dan motif serta tujuan pembunuhan;
(3) UPTD PPA dan LPSK memenuhi hak restitusi dan bantuan bagi keluarga korban dan anak-anak atau tanggungan korban femisida;
(4) Akademisi dan lembaga layanan korban mencatat, mendokumentasikan dan meneliti secara lebih komprehensif fenomena femisida seksual; dan (5) Mengakui Marsinah adalah korban femisida seksual oleh negara.
"Kami juga mendorong agar hari kematiaan Marsinah dikampanyekan dan dijadikan sebagai hari femisida di Indonesia," tegas Renata. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?