Fasilitas Bukan Kemewahan, Tetapi Hak Anak
Oleh: Kusmiati, S.Pd, M.Pd*, Bidang Pengembangan Pendidikan, LPI Sabilillah Malang
KOLOM | JATIMSATUNEWS.COM: Dalam dunia pendidikan Indonesia, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi gerbang emas yang sangat diidamkan. Berbeda dengan jalur tes, SNBP menitikberatkan pada rapor dan rekam jejak prestasi siswa selama tiga tahun di SMA. Namun, muncul sebuah pertanyaan mendasar “Apakah sekolah dengan fasilitas mewah menjamin lebih banyak siswanya lolos ke PTN jalur ini?”
Meskipun kecerdasan dan persistensi siswa adalah faktor utama, SNBP tidak hanya melihat nilai angka, tetapi juga prestasi non-akademik. Fasilitas sekolah berperan sebagai katalisator. Fasilitas yang memadai menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meraih nilai maksimal dan menyediakan panggung untuk meraih prestasi luar akademik. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas hanyalah "alat". Tanpa tenaga guru yang mampu mengoptimalkan fasilitas tersebut, korelasi ini tidak akan menjadi prestasi nyata. Sekolah dengan fasilitas lengkap cenderung memiliki ekosistem yang lebih siap dalam menavigasi strategi kelulusan SNBP yang kian kompetitif setiap tahunnya.
Ketika bicara tentang masa depan sebuah bangsa, sebenarnya kita sedang bicara tentang ruang-ruang kelas yang dihadirkan bagi anak. Di dalam ruang-ruang itulah anak-anak belajar, bertumbuh, berimajinasi, dan menyiapkan diri untuk menjadi pemimpin masa depan. Namun sayangnya, kenyataan tidak seindah harapan. Banyak sekolah di Indonesia masih berdiri dengan fasilitas yang jauh dari kata layak, apalagi membanggakan. Ketika hujan deras, ruang kelas bocor. Ketika listrik padam, kegiatan belajar terganggu. Bila diminta praktik laboratorium, guru hanya bisa mengandalkan gambar di buku. Padahal, fasilitas pendidikan bukanlah kemewahan namun sebuah hak dasar setiap anak.
Sudah saatnya, kita berhenti menganggap fasilitas sebagai hal sekunder. Tanpa ruang yang nyaman, tanpa alat yang mendukung, dan tanpa infrastruktur yang memadai, pembelajaran akan selalu berada dalam posisi “sekadarnya” atau “asal bisa dipakai.” Kita harusnya menyediakan fasilitas yang layak. Bukan karena kita manja atau menuntut lebih, tetapi karena itu adalah standar minimum dari layanan publik.
Bagaimana pun juga tanpa dipungkiri bahwa fasilitas menentukan kualitas pengalaman belajar siswa. Kita bisa membayangkan jika ada dua ruang kelas yang berbeda. Yang pertama mempunyai ruang ventilasi yang baik, kursi yang nyaman, papan tulis digital, pencahayaan yang memadai, serta akses laboratorium yang baik. Sementara fasilitas yang kedua memiliki dinding retak, kursi berdecit yang membuat punggung sakit, papan tulis buran, dinding retak dan atap bocor. Pastilah anak yang duduk di ruang pertama akan lebih siap belajar, lebih fokus, dan akan lebih terjaga motivasinya. Sementara anak-anak yang berada di rung kedua akan melawan ketidaknyamanan fisik sebelum mereka menimba ilmu.
Fasilitas bukan sekadar hiasan, melainkan prasyarat agar proses belajar dapat berlangsung secara optimal. Oleh karena itu, aspek fisik adalah fondasi awal dalam mengukur kualitas layanan pendidikan. Yang menjadi permasalahan saat ini adanya ketimpangan fasilitas di negeri kita. Indonesia bukan negara kecil. Ketimpangan antarwilayah adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari, tetapi bisa diperbaiki. Di kota besar, kita menemukan sekolah dengan fasilitas canggih, seperti laboratorium sains modern, perpustakaan digital, lapangan olahraga lengkap, hingga ruang seni yang inspiratif. Namun di sisi lain, banyak sekolah pedalaman masih menggunakan papan tulis kayu, meja yang patah, perpustakaan yang minim buku dan laboratorium ala kadarnya. Meskipun di era Menteri Pendidikan yang lama telah melakukan digitalisasi besar-besaran di pelosok negeri dan dilanjutkan sampai era saat ini.
Ketimpangan ini bukan hanya persoalan fisik, tetapi persoalan keadilan. Anak-anak di daerah terpencil berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama baiknya dengan anak-anak di kota. Kita tidak boleh menerima narasi bahwa “daerah terpencil wajar fasilitasnya minim”. Tidak ada yang wajar dari ketidakadilan. Tidak ada yang wajar dari membuat anak belajar di ruang kelas yang hampir roboh.
Saat ini, diperlukan perubahan paradigma di tengah masyarakat. Sikap pasif dengan anggapan "yang penting sekolah jalan" atau "menunggu jatah pemerintah" justru membuat pendidikan kita jalan di tempat. Hak atas layanan pendidikan berkualitas melekat pada setiap warga negara. Meminta perbaikan ruang kelas yang rusak atau laboratorium yang berfungsi bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan hak konstitusional.
Perubahan besar sering kali dimulai dari suara-suara kecil yang kolektif. Ketika orang tua aktif dalam komite, warga bersuara dalam Musrenbang, dan publik mengawasi anggaran pendidikan, pemerintah akan menjadi lebih responsif. Kita tidak bisa hanya diam dan berharap saja. Kita harus bergerak dan mengupayakan untuk berperan aktif dalam penyediaan fasilitas tersebut.
Hak layanan pendidikan berkualitas melekat pada setiap warga negara. Kita berhak meminta perbaikan fasilitas, berhak meminta ruang kelas yang layak, berhak meminta laboratorium yang berfungsi, dan berhak meminta pemerintah memperbaiki sekolah yang rusak. Semua itu bukan tuntutan berlebihan, melainkan tuntutan wajar sebagai bagian dari pelayanan publik.
Fasilitas pendidikan adalah cermin dari cara kita menghargai generasi masa depan. Ruang kelas yang dibiarkan rusak mencerminkan ketidaksungguhan kita dalam membangun bangsa. Jika perpustakaan kosong, itu berarti kita tidak memberi ruang bagi budaya membaca. Jika laboratorium mangkrak, itu menunjukkan bahwa kita tidak mempersiapkan anak-anak menghadapi dunia sains dan teknologi. Pendidikan yang bermartabat dimulai dari tempat belajar yang aman, nyaman, dan layak. Sudah saatnya kita sepakat bahwa fasilitas terbaik bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan hak yang harus ditunaikan bagi setiap anak Indonesia.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?