KOLOM | JATIMSATUNEWS.COM: Kelompok Wahabi terlalu sering mengklaim “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah”. Namun sayangnya, yang kerap terlewat adalah bagaimana cara memahami Al-Qur’an dan Sunnah itu sendiri.
Dalam tradisi keilmuan para ulama, memahami teks agama bukan perkara sederhana. Ada perangkat ilmu yang kokoh dan terstruktur, di antaranya:
Ushul fiqh
Kaidah istinbath hukum
Metode istidlal
Pemahaman antara dalil umum dan dalil khusus
Prinsip mutlak dan muqayyad
‘Am dan khas
Nasikh dan mansukh
Agama ini tidak dibangun hanya dengan membaca teks, lalu langsung menyimpulkan hukum. Selama suatu amalan memiliki dalil yang sah, meskipun dalilnya bersifat umum, ia tetap berada dalam koridor syariat selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Itulah kaidah dasar dalam istidlal.
Namun ketika teks dipahami secara kaku, tanpa perangkat ilmu, tanpa mempertimbangkan maqashid dan kaidah-kaidah syariat, maka lahirlah cara beragama yang sempit. Semua yang tidak sama dianggap salah. Semua yang tidak pernah dilakukan secara persis dianggap bid’ah dan sesat.
Di sinilah letak jumudnya cara berpikir:
mengira tekstual otomatis ilmiah,
mengira keras otomatis paling sunnah.
Padahal khazanah Ahlus Sunnah sejak berabad-abad dibangun di atas keluasan ijtihad, adab dalam ikhtilaf, dan kedalaman metodologi.
Jika cara memahami agama saja tidak kokoh, wajar bila umat dibuat bingung. Sebab yang disebarkan bukan keluasan ilmu, melainkan kegelisahan dan vonis.
Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah prinsip yang benar. Namun kembali itu harus melalui metodologi ulama yang telah teruji oleh zaman, bukan pendekatan instan yang lahir tanpa akar tradisi keilmuan yang kuat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?