DPD RI Lia Istifhama Soroti Ketimpangan Madrasah, Desak Negara Hadir Penuhi Hak Pendidikan
GRESIK | JATIMSATUNEWS.COM: Persoalan akses bantuan negara bagi madrasah kembali menjadi sorotan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang dinilai masih menghadapi ketimpangan regulasi, khususnya terkait sarana pendidikan dan status tanah wakaf.
Masalah ini mencuat setelah sejumlah madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gresik dilaporkan kesulitan memperoleh bantuan program strategis negara. Kendala utama berasal dari status tanah wakaf serta aturan lintas kementerian yang membuat madrasah tidak dapat mengakses pembiayaan pembangunan seperti SBSN maupun fasilitas pendukung lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menyebut persoalan tersebut bukan karena lemahnya tata kelola madrasah, melainkan regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada kondisi riil lembaga pendidikan keagamaan. Ia menegaskan kebutuhan sarana prasarana madrasah sangat mendesak, namun akses bantuan masih terbatas.
Kondisi ini membuat sejumlah madrasah terpaksa melakukan perbaikan fasilitas secara mandiri, bahkan ketika bangunan sudah tidak layak. Selain itu, syarat minimal jumlah siswa untuk memperoleh bantuan dinilai memberatkan, terutama bagi madrasah di wilayah terpencil yang jumlah muridnya relatif sedikit.
Lia Istifhama menilai masih terjadi kesenjangan perlakuan terhadap madrasah dibanding sekolah umum. Ia menegaskan bahwa siswa madrasah memiliki hak pendidikan yang sama dan tidak semestinya dibedakan hanya karena status pengelolaan lembaga.
Ia juga menyoroti distribusi fasilitas pendidikan, termasuk bantuan media pembelajaran, yang dinilai belum merata. Bahkan, sejumlah madrasah yang telah mengajukan proposal pembangunan sejak 2020 belum memperoleh realisasi bantuan akibat kendala administratif.
Akibat keterbatasan ruang belajar, beberapa madrasah harus menggunakan satu ruangan untuk berbagai aktivitas, mulai pembelajaran hingga ibadah. Di beberapa wilayah, kondisi bangunan yang tidak aman bahkan memaksa siswa belajar di lokasi darurat demi keselamatan.
Lia pun mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan pendidikan, termasuk regulasi terbaru, agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata madrasah. Menurutnya, negara harus hadir memastikan hak pendidikan anak-anak madrasah tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.
“Madrasah bukan tidak bermutu, tetapi sering berada di daerah terpencil dan minim perhatian. Negara harus memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi,” tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?