Banner Iklan

Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

16 Januari 2026 | 22.43 WIB Last Updated 2026-01-16T15:43:59Z



JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel),Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB.

BNN menyebut dari sitaan itu, kedua pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat mengatakan hasil interogasi sementara, kedua pelaku memiliki peran membawa jenis narkotika jenis etomitade. 

Pelaku memasukkan cairan 1,5 mililiter etomitade ke sebuah cartridge vape.

"Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi)," ujar Brigjen Aldrin, Jumat (16/1).

Ia menjelaskan satu vape dapat dikonsumsi 3 hingga 5 pengguna. Dari sitaan 3 ribu cartridge, artinya dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.

"Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa," jelasnya.

Dia mengatakan satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan, pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.

"Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya," ungkapnya.

Brigjen Aldrin mengatakan dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A. BNN masih mengejar pelaku.

"Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Komjen Suyudi.

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now