Oleh: Imam Syafi'i
Kebebasan pers di Indonesia masih berada di persimpangan jalan. Meskipun kita memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bayang-bayang kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal pidana masih menjadi ancaman nyata. Inilah mengapa permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh rekan-rekan jurnalis ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi krusial untuk kita kawal bersama.
Mendorong Kepastian Hukum dalam Pasal 8
Frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers selama ini masih bersifat abstrak. Akibatnya, interpretasi di lapangan sering kali mengabaikan prosedur khusus pers. Kita membutuhkan sebuah terobosan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang secara tegas
memaknai perlindungan tersebut secara bersyarat.
Idealnya, MK memberikan penafsiran bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme di Dewan Pers ditempuh. Tanpa adanya kewajiban melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan kode etik di Dewan Pers terlebih dahulu, maka kemerdekaan pers akan terus terancam oleh tindakan "potong kompas" melalui laporan polisi.
Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Kita harus menyadari bahwa tugas utama pers adalah instrumen kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi yang mengawasi jalannya kekuasaan secara independen. Tanpa kepastian hukum yang kuat, norma perlindungan wartawan hanya akan menjadi "macan kertas" yang tidak memiliki taring di hadapan upaya pembungkaman oleh pihak-pihak yang antikritik.
Mekanisme restorative justice harus menjadi panglima dalam sengketa pemberitaan. Jika sebuah karya jurnalistik dipersoalkan, penyelesaiannya wajib mengedepankan pertimbangan dari Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kompetensi teknis dan moral dalam menguji karya jurnalistik.
Harapan pada Mahkamah Konstitusi
Kita berharap para hakim konstitusi memiliki visi yang sama dalam menjaga marwah demokrasi. Dengan memberikan pemaknaan yang jelas terhadap Pasal 8 UU Pers, MK akan menutup celah bagi upaya kriminalisasi langsung terhadap wartawan.
Pers yang sehat adalah pers yang berani bersuara kritis demi kepentingan publik tanpa rasa takut akan jeratan pidana yang membabi buta. Sudah saatnya hukum kita menjamin bahwa kebenaran yang diungkap oleh jurnalis tidak berakhir di balik jeruji besi sebelum prosedur etis diselesaikan.
Sudah saatnya, "perlindungan hukum" bagi wartawan bukan lagi sekadar jargon, melainkan perisai nyata bagi para pejuang informasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?