Banner Iklan

Implementasi Etika Profesi dalam Menyikapi Pelanggaran Hak Cipta di Era Industri 5.0

Rahmani Hafidzi
14 Januari 2026 | 11.05 WIB Last Updated 2026-01-14T04:05:50Z
Ilustrasi pelanggaran dan perlindungan hak cipta di era industri digital. Sumber: Pixabay

Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah membawa dunia memasuki fase baru yang dikenal sebagai Industri 5.0. Berbeda dengan Industri 4.0 yang menitikberatkan pada otomatisasi dan efisiensi berbasis teknologi, Industri 5.0 hadir dengan pendekatan yang lebih human-centered, berorientasi pada kolaborasi antara manusia dan teknologi. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, salah satunya adalah pelanggaran hak cipta yang semakin masif dan kompleks.

Di era digital saat ini, karya intelektual baik berupa tulisan, desain, musik, perangkat lunak, hingga konten digital dapat dengan mudah disalin, dimodifikasi, dan disebarluaskan tanpa izin. Fenomena ini semakin diperparah dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang mampu menghasilkan konten secara instan. Di sinilah pentingnya implementasi etika profesi sebagai landasan moral dan tanggung jawab bagi para pelaku industri agar kemajuan teknologi tidak menggerus nilai keadilan dan penghargaan terhadap karya orang lain.

Etika profesi pada dasarnya merupakan seperangkat prinsip moral yang mengatur perilaku individu dalam menjalankan profesinya. Dalam konteks Industri 5.0, etika profesi tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan ekosistem industri kreatif dan teknologi. Tanpa etika, kemajuan teknologi justru berpotensi menciptakan ketimpangan, eksploitasi, dan pelanggaran hak yang sistematis.

Salah satu pelanggaran hak cipta yang paling sering kita jumpai justru hadir dalam bentuk yang terlihat sederhana. Menggunakan karya orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber kerap dianggap hal sepele. Di lingkungan akademik, misalnya, masih banyak yang menyalin tulisan dari internet untuk tugas atau karya ilmiah tanpa rujukan yang semestinya. Ada pula yang menggunakan gambar, grafik, atau tabel dari artikel dan jurnal lain, namun lupa atau sengaja mengabaikan pencantuman nama pemilik karya. Praktik serupa juga marak di industri kreatif dan dunia digital, seperti penggunaan foto, ilustrasi, musik latar, hingga template desain yang diambil dari platform daring tanpa lisensi resmi. Bahkan di media sosial, kebiasaan mengunggah ulang konten orang lain tanpa izin dan atribusi telah menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Jika pola semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap integritas pelaku industri akan memudar, dan pada akhirnya semangat untuk terus berkarya pun ikut melemah.

Implementasi etika profesi dalam menyikapi pelanggaran hak cipta harus dimulai dari kesadaran individu. Setiap profesional baik programmer, desainer, penulis, akademisi, maupun pelaku industri kreatif perlu memahami bahwa setiap karya memiliki nilai moral dan ekonomi yang melekat pada penciptanya. Menghargai hak cipta bukan semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud penghormatan terhadap jerih payah, ide, dan kreativitas manusia.

Selain itu, organisasi dan perusahaan memiliki peran strategis dalam menanamkan etika profesi melalui kebijakan internal yang jelas. Misalnya, dengan menerapkan standar penggunaan lisensi, audit etika konten, serta pelatihan berkala terkait hak kekayaan intelektual. Dalam Industri 5.0 yang menekankan kolaborasi manusia dan mesin, perusahaan juga dituntut untuk bertanggung jawab secara etis dalam penggunaan teknologi AI agar tidak merugikan pencipta karya asli.

Pendidikan juga menjadi faktor kunci dalam membangun budaya etis. Perguruan tinggi, sebagai pencetak calon profesional, harus menanamkan pemahaman etika profesi sejak dini. Mahasiswa tidak hanya diajarkan keterampilan teknis, tetapi juga nilai integritas, tanggung jawab, dan kejujuran akademik. Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga matang secara moral.

Di sisi lain, pemerintah dan pemangku kebijakan perlu memperkuat regulasi serta penegakan hukum terkait hak cipta. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran etis masyarakat. Industri 5.0 menuntut pendekatan yang seimbang antara regulasi, teknologi, dan nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, implementasi etika profesi dalam menghadapi pelanggaran hak cipta di era Industri 5.0 bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat nilai kemanusiaan, bukan justru mengikisnya. Dengan menjunjung tinggi etika profesi, kita tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga menjaga martabat profesi dan keberlanjutan ekosistem industri di masa depan.

Kemajuan teknologi yang berjalan seiring dengan etika akan membawa industri menuju arah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Teknologi seharusnya membantu manusia untuk tumbuh dan berkarya, bukan justru menyingkirkan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, ketika etika diabaikan, Industri 5.0 berisiko menjadi sekadar simbol kemajuan yang tampak canggih di permukaan, tetapi kosong secara nilai. Pada titik itulah, manusia bukan lagi menjadi pusat dari perkembangan teknologi, melainkan justru menjadi pihak yang dikorbankan.

Oleh : Nadzrul Khair, Mahasiswa Prodi Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Implementasi Etika Profesi dalam Menyikapi Pelanggaran Hak Cipta di Era Industri 5.0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now