Ilustrasi: Warga menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan sempadan sungai. (Sumber : Chat GPT)
SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Dugaan praktik penyerobotan tanah sempadan sungai dan manipulasi dokumen pertanahan oleh salah satu perusahaan farmasi besar di Jawa Timur, PT Bernofarm, memasuki babak baru. Imam Syafi’i, perwakilan warga Desa Karangbong, resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur pada Jumat (02/01/2026).
Langkah hukum ini diambil lantaran penyidikan di tingkat Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilai berjalan janggal dan terkesan tebang pilih. Perkara ini berfokus pada dugaan okupansi jalur hijau atau sempadan sungai yang diubah menjadi area bangunan pabrik dan pagar, serta adanya dugaan manipulasi data pada IMB Nomor 109 Tahun 1993.
Indikasi Cacat Administrasi dan Pelanggaran Ruang
Dalam keterangannya, pelapor membeberkan sejumlah bukti otentik dari instansi terkait yang terbit sepanjang tahun 2025. Berdasarkan surat Dinas P2CKTR Sidoarjo nomor 000/1306/438.5.4/2025, PT Bernofarm terbukti melanggar batas sempadan Daerah Irigasi Karangbong II. Dinas terkait bahkan telah meminta perusahaan untuk merevisi dokumen SKRK dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena posisi bangunan yang menyalahi aturan.
"Aturan sempadan sungai ini bukan barang baru. Sejak UU Pengairan Tahun 1974, PP No. 35 Tahun 1991, hingga Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, negara dengan tegas menyatakan sempadan sungai adalah aset publik yang tidak boleh dimiliki pribadi atau korporasi," tegas Imam Syafi’i dalam keterangannya.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar urusan sengketa tanah biasa, melainkan upaya mempertahankan aset negara dan fungsi lingkungan hidup. Ia menyayangkan adanya kesan keberpihakan penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan korporasi besar.
"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan di lapangan. Fakta fisik bangunan sudah jelas masuk ke zona sempadan, surat dari Dinas P2CKTR dan Inspektorat juga sudah mengonfirmasi pelanggaran tersebut, namun penanganannya terkesan melambat. Kami meminta Gelar Perkara Khusus sesuai Pasal 33 Perkap No. 6 Tahun 2019 agar ada transparansi. Kami ingin melihat apakah azas 'Equality Before the Law' atau kesamaan di hadapan hukum itu masih ada atau sudah tergadai oleh kepentingan korporasi," ujar Imam dengan tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan setelah pihak Ombudsman RI Perwakilan Jatim dan Inspektorat turut turun tangan melakukan pemantauan. Warga berharap Mabes Polri dan Polda Jatim dapat mengambil alih pengawasan kasus ini guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat bawah.
Imam menekankan pentingnya intervensi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dan aset publik.
"Negara harus hadir. Jangan sampai tanah negara dan fungsi irigasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikalahkan oleh tembok-tembok beton korporasi yang berdiri di atas manipulasi dokumen. Kami menunggu keberanian Polri untuk menindak tegas siapapun yang menyerobot aset publik tanpa pandang bulu. Jangan biarkan rakyat kecil berjuang sendirian melawan kesewenang-wenangan administrasi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah mengirimkan tembusan surat permohonan tersebut kepada Kapolri, Kadiv Propam, serta Irwasum Polri sebagai bentuk pengawalan serius atas perkara ini. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?