Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026)
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020 dilakukan berdasarkan itikad baik, prinsip kehati-hatian perbankan, serta tanpa benturan kepentingan. Pemberian kredit tersebut dilakukan pada masa krisis nasional akibat pandemi Covid-19, ketika Indonesia menghadapi tekanan besar di sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi. Saat itu, rumah sakit kekurangan alat pelindung diri (APD), masker, dan fasilitas pendukung lainnya, sementara risiko pemutusan hubungan kerja dan perlambatan ekonomi meningkat tajam.
Demikian disampaikan Babay Farid Wazdi (BFW) saat mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2025). Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, BWF yang merupakan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022,, didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sritex Tbk senilai Rp150 miliar pada periode 2020.
“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan APD dan masker bagi masyarakat,” ujar BFW.
Menurut BEW, kredit keputusan pemberian kredit kepada Sritex tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang dan berjenjang, sesuai standar operasional perbankan (SOP). Seluruh tahapan dilakukan dengan prinsip segregation of duty, four eyes principle, serta pengawasan internal yang ketat.
Sebagai anggota Komite Kredit A2, BFW menegaskan kewenangannya telah dijalankan sesuai prosedur, tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pribadi. Proses tersebut melibatkan unit bisnis, unit risiko, administrasi kredit, hingga penerbitan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan pakta integritas sebelum pencairan dana dilakukan.
“Setiap jenjang bekerja secara independen, tidak boleh ada intervensi. Proses ini juga diawasi oleh otoritas terkait,” jelasnya.
Kredit Macet
Terkait kredit yang dikucurkan kemudian macet, BFW mengatakan, permasalahan itu tidak seharusnya dilihat semata-mata dari sisi teknis administrasi perbankan. Ia menekankan bahwa akar persoalan harus ditelusuri secara substantif, khususnya terkait dugaan praktik tidak berintegritas seperti pemalsuan dokumen, rekayasa laporan keuangan, dan penyalahgunaan kredit.
BFW juga menyebut bahwa terdapat sekitar 24 bank yang turut memberikan kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama dan berada di bawah pengawasan otoritas yang sama, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit tidak sesuai perjanjian, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” tegasnya.
BFW menegaskan, dirinya memiliki semangat yang sama dengan jaksa dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selama 27 tahun pengalaman kerja, termasuk di Bank DKI, BFW mengklaim telah menjalankan prinsip tata kelola yang bersih dan profesional. Selama masa jabatannya, Bank DKI mencatat peningkatan aset sebesar Rp25,7 triliun, laba Rp3,87 triliun, penambahan modal Rp1,59 triliun, serta rasio kredit bermasalah (NPL gross) sebesar 1,75 persen, yang merupakan salah satu capaian terbaik dalam sejarah bank tersebut.
“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” tutup BFW. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?