Banner Iklan

Warga Karangbong Pertanyakan Inkonsistensi Pemkab Sidoarjo Soal Sempadan Irigasi PT Bernofarm: Aturan Berbeda, Eksekusi Tak Jelas

Muh. Rahmani Hafidzi
28 Desember 2025 | 19.57 WIB Last Updated 2025-12-28T12:57:58Z

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air

SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Penanganan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sempadan saluran irigasi oleh PT Bernofarm di Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, dua instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang mengenai jarak aman sempadan, yang memicu keraguan publik atas keseriusan penegakan aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dalam keterangannya melalui surat Ombudsman tertanggal 14 Juli 2025 menyatakan bahwa jarak sempadan saluran irigasi Karangbong II minimal adalah 2 meter dari tepi saluran, sesuai dengan kedalaman air. Namun, dalam surat terbaru Ombudsman RI Perwakilan Jatim tertanggal 18 Desember 2025, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) justru menyebutkan batas minimal sempadan hanya 1 meter bebas bangunan fisik.

Padahal, kedua dinas tersebut merujuk pada payung hukum yang sama, yakni Permen PUPR No. 14/2015 dan Permen PUPR No. 08/2015.

"Ini sangat ambigu dan membingungkan. Bagaimana mungkin dua instansi teknis dalam satu kabupaten memberikan interpretasi jarak yang berbeda untuk objek yang sama? Satu bilang 2 meter, yang lain bilang 1 meter. Ini ada apa?" ujar Imam Syafi'i, pelapor kasus tersebut, Kamis (25/12/2025).


Tanpa Jadwal Eksekusi yang Jelas

Selain inkonsistensi data, pelapor juga menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai kapan tindakan fisik atau pembongkaran terhadap pagar dan bangunan gedung yang menempati area sempadan tersebut akan dilaksanakan.

Dalam poin klarifikasi Dinas PU-BMSDA, disebutkan bahwa area sempadan harus bersih dari bangunan fisik. Namun, hingga saat ini, tidak ada garis waktu (timeline) yang pasti mengenai kapan pembongkaran akan dilakukan. Rencana tindak lanjut yang disampaikan kepada Ombudsman dinilai hanya bersifat administratif tanpa progres lapangan yang terukur.

"Dalam surat tersebut tidak disebutkan tanggal, bulan, atau progres berapa lama penyelesaian pembongkaran pagar dan gedung yang melanggar. Semuanya hanya janji berkirim surat lagi. Kami butuh kepastian kapan aturan itu ditegakkan, bukan sekadar saling lempar surat jawaban," tegas Imam.


Tuntutan Pengukuran Ulang Berdasarkan UU SDA

Polemik juga muncul terkait instruksi pengukuran ulang lahan PT Bernofarm. Pelapor menyayangkan arahan Pemkab yang meminta pengukuran dilakukan berdasarkan " sesuai alas hak yang dikuasai". Menurutnya, hal tersebut tidak akan mengubah keadaan jika tidak disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Jika diukur mengikuti HGB lama tahun 1988, SHM tahun 1991 dan IMB tahun 1993, ya area sempadan itu akan tetap dianggap milik mereka. Harusnya diukur ulang agar batas persil mereka mundur sesuai aturan sempadan saat ini. Jangan sampai aturan dikalahkan oleh dokumen lama yang sudah tidak relevan dengan perlindungan fungsi lingkungan," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Ombudsman RI Jawa Timur melakukan langkah lebih tegas untuk memanggil dinas terkait guna menyatukan persepsi standar sempadan dan mendesak jadwal eksekusi pembongkaran yang transparan. (raf)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Karangbong Pertanyakan Inkonsistensi Pemkab Sidoarjo Soal Sempadan Irigasi PT Bernofarm: Aturan Berbeda, Eksekusi Tak Jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now