Banner Iklan

SP2HP Dinilai Sepihak, Kasus Tukar Guling Saluran Karangbong Berbuntut Sanggahan Formal

Rahmani Hafidzi
19 Desember 2025 | 10.51 WIB Last Updated 2025-12-19T08:59:18Z

Saluran Penganti di RT 03 RW 01

SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, secara resmi melayangkan surat keberatan dan sanggahan terhadap Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (18/12/2025).

Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan pemindahan saluran irigasi/patusan/pembuangan di desa setempat.

Dalam suratnya, Imam menegaskan bahwa penyelidik terkesan tidak objektif dan cenderung memihak kepada pihak terlapor, yakni Kepala Desa Karangbong. Hal ini didasari atas munculnya Surat Keterangan Nomor 000.1.9/389/438.7.4.2/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 yang dijadikan basis kebenaran tunggal oleh penyelidik untuk membenarkan tindakan pemindahan saluran irigasi/patusan.

“Penyelidik hanya menonjolkan surat dari pihak Pemerintah Desa tanpa menyertakan dokumen pembanding yang kredibel. Ini menunjukkan adanya pengabaian prinsip transparansi dalam pengumpulan alat bukti,” tegas Imam dalam surat sanggahannya.


Cacat Prosedur dan Dugaan Manipulasi

Persoalan utama yang disoroti adalah mekanisme tukar guling (ruislag) saluran irigasi yang dianggap cacat hukum. Merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pemindahan aset harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes), serta wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan izin Bupati.

“Faktanya, Musdes dan Perdes itu tidak pernah ada. Bahkan, uang kompensasi dari pihak swasta (PT Bernofarm) diduga tidak masuk dalam APBDes, yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi,” lanjutnya.


Tanda Tangan Warga Diduga Dimanipulasi

Terkait klaim kesepakatan 50 warga yang tertera dalam SP2HP, Imam membeberkan fakta lapangan yang berbeda. Ia menyebut terjadi manipulasi tujuan tanda tangan. Warga awalnya dimintai tanda tangan hanya sebagai bukti penerimaan uang tali asih, bukan persetujuan pemindahan saluran.

Bahkan, warga disinyalir 50 warga tidak pernah diperlihatkan narasi "Berita Acara Tukar Guling" saat menandatangani dokumen tersebut. Secara hukum, warga RT 03 RW 01 Karangbong dianggap tidak memiliki legal standing untuk menyepakati pemindahan aset, mengingat saluran tersebut secara historis adalah saluran pembuangan tersebut dulunya milik petani di Dusun Bendo, Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan.

Tuntutan Profesionalisme Polri

Melalui surat tersebut, pelapor mendesak Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo untuk:

1. Melakukan konfirmasi ulang kepada 50 warga guna membongkar isi dokumen yang sebenarnya mereka tandatangani.

2. Memanggil Dinas teknis (PUPR/Pengairan) dan pihak Kecamatan untuk memverifikasi legalitas administrasi.

3. Tidak menjadikan dokumen sepihak sebagai dasar untuk menghentikan penyelidikan.

Tembusan surat keberatan ini juga dikirimkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, serta Kabag Wassidik Polda Jatim sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penyidik di tingkat wilayah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait surat sanggahan yang diajukan oleh masyarakat terdampak tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SP2HP Dinilai Sepihak, Kasus Tukar Guling Saluran Karangbong Berbuntut Sanggahan Formal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now