Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Tren Perceraian Menurun di Jatim, Dorong Revisi UU Perkawinan Berbasis Mediasi

Anis Hidayatie
27 Desember 2025 | 19.05 WIB Last Updated 2025-12-27T12:06:05Z


DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Tren Perceraian Menurun di Jatim, Dorong Revisi UU Perkawinan Berbasis Mediasi

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Ketahanan keluarga di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius di tengah dinamika sosial yang terus berubah. Namun, di balik kompleksitas persoalan tersebut, muncul sinyal positif. Data menunjukkan tren penurunan angka perceraian secara absolut dalam beberapa tahun terakhir. Atas capaian ini, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Agama Jawa Timur atas konsistensi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketahanan keluarga.

Berdasarkan visualisasi 10 provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia, Pulau Jawa masih mendominasi. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 88.842 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 77.658 kasus dan Jawa Tengah 64.549 kasus. Angka ini terpaut cukup jauh dibanding provinsi lain seperti Sumatera Utara (15.752), Lampung (14.471), Banten (13.456), dan DKI Jakarta (12.149). Sementara Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat melengkapi 10 besar dengan kisaran 8.000–11.000 kasus.

Meski secara kuantitatif Jawa Timur masih berada di peringkat atas, tren penurunan angka perceraian dari 2022 hingga 2024 menjadi catatan penting. Data Open Data Jatim juga menunjukkan dominasi Cerai Gugat (diajukan istri) yang jauh lebih tinggi dibanding Cerai Talak (diajukan suami). Pada 2024, Cerai Gugat tercatat sekitar 58.679 kasus, sementara Cerai Talak berada di angka 18.979 kasus.

Menurut DPD RI Lia Istifhama, fakta ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik.

“Perceraian adalah persoalan sosial dengan dampak panjang. Korban pertamanya sering kali perempuan, dan berikutnya anak. Karena itu, saya mengapresiasi Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Ibu Khofifah Indar Parawansa serta peran aktif Kemenag Jatim yang memulai penguatan dari literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, hingga konseling keluarga,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya.

Penguatan ketahanan keluarga tersebut menemukan momentum penting ketika Pemprov Jatim menandatangani kerja sama pemenuhan perlindungan hak perempuan dan anak pada Selasa (29/7/2025) di Taman Candra Wilwatikta, Pasuruan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret yang menempatkan keluarga sebagai fondasi utama ketahanan bangsa sekaligus mendorong sinergi antarinstansi.

Dari sisi kebijakan keagamaan, Kementerian Agama mendorong penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) melalui 11 strategi mediasi. Strategi tersebut meliputi perluasan mediasi pra-nikah, pendampingan pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar, mediasi konflik keluarga termasuk relasi menantu–mertua, fasilitasi isbat nikah bagi pasangan nikah siri, hingga inisiasi nikah massal guna meringankan beban biaya masyarakat.

Menanggapi hal itu, DPD RI Lia Istifhama menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penambahan bab khusus tentang pelestarian perkawinan.

“Mediasi harus menjadi instrumen strategis sebelum hakim menjatuhkan putusan cerai. BP4 perlu dilibatkan secara resmi melalui payung hukum yang kuat, termasuk melalui surat keputusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Usulan revisi ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang pada April 2025 juga mendorong pembaruan UU Perkawinan sebagai respons atas tingginya angka perceraian di Indonesia.

Di Jawa Timur sendiri, tantangan lain yang mengemuka adalah fenomena fatherless, yakni ketiadaan peran ayah secara fisik maupun emosional, yang berdampak pada perkembangan psikologis anak dan kualitas relasi keluarga.

“Penguatan ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan—mulai dari data terbuka, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” kata Ning Lia, yang juga merupakan alumni program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah tokoh yang dinilai konsisten mendorong kebijakan dan program berbasis keluarga. Apresiasi tersebut diharapkan menjadi energi kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandengan tangan menjaga ketahanan keluarga dan menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih berdaya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai tantangan ketahanan keluarga semakin kompleks di era digital.

“Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, serta tekanan budaya digital terhadap relasi keluarga menuntut pendekatan baru yang adaptif dan kolaboratif,” ujarnya. Ans 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Tren Perceraian Menurun di Jatim, Dorong Revisi UU Perkawinan Berbasis Mediasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now