SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Imam Syafi’i, seorang warga dari Jalan Sepani No. 113, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, melayangkan surat permohonan upaya hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Surat tertanggal 18 Desember 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam suratnya, Imam Syafi’i memohon agar Pemkab Sidoarjo segera mengambil langkah tegas, termasuk tindakan pembongkaran terhadap pagar dan bangunan milik PT. Bernofarm yang mepet dengan bibir sungai berlokasi di Desa Tebel Kecamatan Gedangan.
Permohonan ini didasari oleh dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan kawasan lindung/sempadan sungai.
![]() |
| Surat Permohonan pada kasus PT Benofarm |
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut adalah:
1. Pelanggaran Batas Sempadan: Merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo Nomor: 000/1306/438.5.4/2025, saluran di sisi selatan PT. Bernofarm merupakan Daerah Irigasi Karangbong II. Ketentuan sempadan minimal yang harus dipatuhi adalah minimal 2 meter diukur dari tepi saluran atau sesuai kedalaman saluran. Bangunan PT. Bernofarm diduga melanggar batas ini.
2. Ketiadaan PBG yang Sah: Bangunan pagar dan gedung yang sedang dalam proses pembangunan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan regulasi teknis terbaru (Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 dan No. 08/PRT/M/2015), karena dokumen desain dinilai tidak mematuhi aturan sempadan saluran irigasi.
3. Pemanfaatan Kawasan Lindung: Area sempadan merupakan kawasan lindung setempat dan aset negara. Pembangunan di atasnya dianggap melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah terkait RTRW Kabupaten Sidoarjo.
4. Dampak Sosial dan Lingkungan: Keberadaan bangunan di atas sempadan dikhawatirkan menghambat normalisasi saluran irigasi, meningkatkan risiko banjir bagi warga sekitar, dan merugikan kepentingan publik demi keuntungan privat perusahaan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan, PT. Bernofarm diminta untuk merevisi dokumen SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan PBG, serta merevisi desain bangunan yang masih dalam pengerjaan.
Melalui surat ini, Imam Syafi’i mendesak Bupati dan Kepala Dinas terkait untuk:
• Memberikan sanksi administratif berupa penghentian permanen kegiatan pembangunan.
• Menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan yang melanggar.
• Melakukan eksekusi pembongkaran melalui Satpol PP jika perusahaan tidak membongkar mandiri.
• Mengaudit ulang dan memproses upaya hukum pembatalan SHM, HGB, dan IMB/PBG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga mencaplok aset negara/kawasan lindung.
Permohonan ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kepentingan publik di atas lahan sempadan sungai tidak boleh dikorbankan. Pelapor kini menunggu respon nyata dari Pemkab Sidoarjo dalam memberikan sanksi administratif hingga eksekusi pembongkaran demi normalisasi fungsi irigasi di wilayah Kecamatan Gedangan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?