Sidang Sengketa Lahan Randu Gong: Penggugat Soroti Kejanggalan Kesaksian Saksi Tergugat
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kesembilan perkara sengketa lahan di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, Kecamatan Kejayan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (26/11). Perkara ini melibatkan Hasanah Binti H. Usman selaku penggugat melawan Siti Jamilah, Khoiran, dan Sukron sebagai tergugat. Obyek sengketa berupa lahan seluas 6.800 meter persegi tercatat dalam Peta Blok 14 Nomor 7 Desa Randu Gong.
Agenda sidang kali ini adalah penambahan alat bukti dan pemeriksaan satu orang saksi dari pihak tergugat. Saksi pertama, Mustar alias H. Badrus, 63, mengaku mengenal para tergugat sebagai tetangga. Di hadapan majelis hakim, ia membantah adanya transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Fattah (orang tua tergugat) dan H. Usman.
Menurut keterangannya, yang terjadi pada tahun 1981 adalah akad pinjam uang sebesar Rp1,5 juta dari H. Fattah kepada H. Usman untuk keperluan pernikahan anaknya, Hafid. Uang tersebut disebutkan sebagai dasar gadai tanah, bukan jual beli.
Saksi menyebut, pada tahun 1991, H. Fattah pernah berusaha menebus kembali tanah tersebut, namun H. Usman meminta pengembalian sebesar Rp2,5 juta. Saat ini tanah tersebut dikuasai pihak penggugat. Ia juga mengaku pernah melihat Letter C atas nama H. Fattah di kantor Desa Randu Gong saat diajak oleh Siti Jamilah. Kuasa hukum penggugat, Andreas Wiusan, S.E., S.H., bersama Alwi Zain, S.H., meragukan kesaksian tersebut. Mereka menilai keterangan saksi janggal dan tidak logis.
“Menurut kami, pengakuan saksi sangat dipaksakan. Ia mengaku buta huruf, tetapi dapat mengetahui nama dalam Letter C maupun sertifikat. Selain itu, ia bukan keluarga tergugat dan hanya mengetahui cerita dari H. Fattah saat itu,” ujar Andreas seusai sidang.
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini di kantor Desa Randu Gong tidak terdapat Letter C karena dokumen tersebut sudah rusak, dan hanya tersisa peta blok. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu depan pukul 08.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan lokasi (sidang setempat) di area lahan sengketa di Desa Randu Gong. Perkembangan perkara ini terus mendapat perhatian publik, mengingat nilai historis dan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun. ( jin)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?