Banner Iklan

Oknum Notaris Pandaan Diduga Tipu Rp 650 Juta Modus Umroh

Anis Hidayatie
09 November 2025 | 14.36 WIB Last Updated 2025-11-09T09:31:28Z


Oknum Notaris Pandaan Diduga Tipu Rp650 Juta Modus Umroh

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:  Seorang notaris asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga ber-ktp Surabaya berinisial MAI alias Moch. Ali Imam , dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perjalanan umroh . Korban dalam kasus ini adalah praktisi hukum sekaligus pengacara , Sahlan, SH, S.Pd.I., MH, CLA , yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp650 juta .

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim , tertanggal 23 Oktober 2025 .

Sahlan mengaku mengenal terlapor sejak tahun 2023 melalui komunitas otomotif Pajero Indonesia Bersatu . Saat itu, terlapor dikenal sebagai tokoh religius, aktif dalam kegiatan keagamaan, serta tengah menempuh studi S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya .

“Sebagai notaris senior yang memiliki reputasi baik, saya percaya dengan apa yang disampaikan. Ia mengaku memiliki usaha travel umroh bernama Safar Tour yang sudah memberangkatkan banyak jamaah,” ujar Sahlan saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut pengakuan pelapor, pada Januari 2025 terlapor menawarkan kesempatan investasi dengan alasan membutuhkan dana operasional pemberangkatan 120 jamaah umroh . Ia menjanjikan dana akan dikembalikan maksimal tiga bulan setelah pemberangkatan.

“Saya percaya dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp650 juta ke rekening pribadi terlapor. Tapi setelah jatuh tempo, uang saya tidak dikembalikan,” ungkap Sahlan.

Merasa dirugikan, Sahlan sempat melayangkan dua kali somasi resmi , namun tidak mendapat tanggapan dari terlapor. Akhirnya, ia menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian materil, tapi juga soal moral dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan agama. Tidak seharusnya gelar notaris atau citra keagamaan dipakai untuk menipu,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Surabaya . Kanit Pidek, Iptu Tony Haryanto , membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa terlapor telah dijadwalkan untuk dipanggil guna dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses pemeriksaan awal,” singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan penipuan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, karena melibatkan profesi notaris yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan dan integritas hukum. Publik menyoroti bagaimana citra religius dan jabatan profesional dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pakar hukum mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada perjanjian investasi atau kegiatan ibadah berbayar tanpa verifikasi izin usaha dan legalitas penyelenggara.
“Modus umroh masih sering dipakai karena berkaitan dengan kepercayaan dan emosi keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, harus ada kehati-hatian ekstra,” ujar Sahlan menambahkan. 

Kasus dugaan penipuan Rp650 juta dengan modus umroh oleh oknum notaris asal Pandaan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kepercayaan, terutama dalam urusan ibadah dan profesi hukum, tidak dapat dijadikan alat untuk menipu.

Kini, masyarakat menantikan langkah tegas aparat menegakkan hukum agar kasus ini bisa segera terungkap dan menjadi dampak jera bagi pelaku penipuan berkedok keagamaan.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Notaris Pandaan Diduga Tipu Rp 650 Juta Modus Umroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now