Banner Iklan

Ketua DPRD Sampang Audiensi ke Kemendagri Bahas Kepastian Pelaksanaan Pilkades 2026

Admin JSN
12 November 2025 | 09.51 WIB Last Updated 2025-11-12T02:55:17Z
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan (batik warna merah) bersama Wapim beserta anggota DPRD lainnya usai menggelar audiensi dengan staf Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara-Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025)
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang terus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan. Untuk memastikan kejelasan hukum dan waktu pelaksanaan Pilkades, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, bersama unsur pimpinan dewan dan perwakilan fraksi melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Rombongan DPRD Sampang diterima langsung oleh pejabat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di kantor pusatnya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Audiensi tersebut membahas tindak lanjut surat Kemendagri RI Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 perihal Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2025/2026.

Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, menyampaikan bahwa tujuan audiensi ini untuk memperoleh kepastian hukum terkait diperbolehkan atau tidaknya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang dalam waktu dekat.
“Kami datang ke Kemendagri untuk mendapatkan kejelasan landasan hukum, agar pelaksanaan Pilkades di Sampang tidak menyalahi aturan dan bisa berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa dari hasil audiensi tersebut, pihaknya memperoleh pencerahan dan referensi bahwa Pilkades Serentak dimungkinkan dilaksanakan pada tahun 2026 dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah, yakni:

1. Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades;

2. Tersedianya anggaran dan kemampuan fiskal daerah;

3. Dukungan dari unsur Forkopimda untuk menjamin kondusivitas wilayah; dan

4. Bagi desa dengan calon kepala desa (Cakades) tunggal, pelaksanaan Pilkades ditunda sampai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Esensi dari semua ini, baik teknis, jadwal, maupun pelaksanaannya, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang,” tegas Rudi yang juga merupakan kader Partai NasDem tersebut.

Berdasarkan surat Kemendagri yang menjadi acuan, pemerintah daerah diminta untuk melakukan inventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW), serta melaporkannya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa sesuai format yang telah ditentukan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi redaksi Jatimsatunews kepada staf Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI yang menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Sampang masih belum mendapatkan tanggapan.


---

Reporter: Fc
Editor: Fachry Lb.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Sampang Audiensi ke Kemendagri Bahas Kepastian Pelaksanaan Pilkades 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now