Ketua DPD Apersi Jatim H. Makhrus Sholeh Sampaikan Mayoritas Daerah Belum Realisasikan BPHTB & PBG Gratis, Ancaman bagi Program 3 Juta Rumah
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur, H. Makhrus Sholeh, menyampaikan pernyataan terkait rendahnya realisasi kebijakan penyediaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah kota dan kabupaten di Jatim.
Dalam wawancara khusus dengan JatimSatuNews Selasa 18/11/2025 H. Makhrus menyebut bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam SKB 3 Menteri.
“Padahal kebijakan tersebut telah diatur dalam SKB 3 Menteri. Sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional 3 juta rumah,” urainya.
Menurut H. Makhrus, sekitar 90% kota dan kabupaten di Jawa Timur belum menerapkan pengampunan BPHTB dan PBG sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri. Dengan tidak adanya kebijakan tersebut secara penuh di tingkat daerah, beban biaya pembangunan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) tetap tinggi, sehingga menyulitkan pengembang kecil untuk terus aktif dalam membangun rumah subsidi.
Lebih lanjut, H. Makhrus menjelaskan bahwa dari sedikit daerah yang sudah mencoba menerapkan kebijakan, hanya Tulungagung, Bondowoso, dan Lumajang yang benar-benar memberikan transmisi secara maksimal, dengan proses publikasi yang cepat. Sebaliknya, di beberapa daerah seperti Malang, Probolinggo, dan Banyuwangi, prosedur pembatalan dianggap “rumit dan memakan waktu lama.”
Makhrus menegaskan bahwa APERSI Jatim telah aktif menggalang dukungan agar pemerintah daerah segera mengeluarkan Peraturan Pelaksana (Perkada) untuk mengimplementasikan SKB 3 Menteri. Ia menyebut bahwa surat telah disiapkan oleh korwil APERSI di berbagai wilayah untuk dikirim ke DPRD dan Pemda setempat, dengan tujuan mendorong realisasi menyampaikan beban BPHTB dan PBG.
“Kami sangat berharap kepala daerah segera menyusun peraturan lokal agar kebijakan pusat tidak berhenti sebagai rencana tetapi benar-benar terealisasi,” kata ujar H. Makhrus yang pada 12 November lalu menyampaikan hal yang sama saat perayaan HUT APERSI ke-27 di Hotel Atria Malang.
Terlepas dari hambatan kebijakan, APERSI Jatim tetap optimis untuk merealisasikan target pembangunan 20.000 unit rumah subsidi sepanjang tahun 2025. Menurut Makhrus, kebijakan penyediaan BPHTB dan PBG sangat penting agar pengembang MBR — yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil — tetap bisa menjalankan proyek secara efisien.
Dalam hal ini H. Makhrus menyebut bahwa salah satu kendala utama adalah ketidaksiapan regulasi di tingkat daerah, di mana beberapa Pemda belum menyesuaikan aturan lokal dengan SKB 3 Menteri.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR agar daerah yang belum menjalankan kebijakan ini mendapat perhatian serius.
Selain itu, Makhrus berharap sinergi APERSI Jatim dengan pihak-pihak seperti BP Tapera terus diperkuat untuk mendorong pembangunan rumah layak bagi MBR.
H. Makhrus Sholeh menyampaikan fakta bahwa meskipun kebijakan pembiayaan BPHTB dan PBG telah hadir melalui SKB 3 Menteri, implementasinya di Jawa Timur masih jauh dari kata merata. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat utama dalam mencapai target 3 juta rumah nasional, sekaligus menekan biaya pembangunan rumah bagi masyarakat rendah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?