Dalam forum yang digelar di KPPN Malang pada Rabu (22/10), Komwasjak memperkenalkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)—sebuah inisiatif yang menegaskan delapan hak dan delapan kewajiban dasar wajib pajak. Piagam ini diharapkan menjadi katalisator reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Piagam Wajib Pajak bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi untuk membangun hubungan yang transparan dan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar salah satu perwakilan Komwasjak.
Melalui forum tersebut, peserta memberikan masukan terkait peningkatan kualitas layanan, kepastian prosedur, serta simplifikasi kebijakan berbasis teknologi dan data. Seluruh aspirasi tersebut akan dikompilasi menjadi rekomendasi kebijakan yang disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan.
Tak berhenti di forum, Komwasjak juga melakukan kunjungan kerja ke pabrik rokok Ganesha Putera Perkasa pada Kamis (23/10). Dalam kunjungan itu, pembahasan berfokus pada persoalan rokok ilegal, struktur tarif cukai, serta dampaknya terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
Komwasjak menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian berusaha dan pengendalian konsumsi, serta mendukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Kegiatan dua hari di Malang ini menjadi bagian dari upaya Komwasjak memperkuat literasi perpajakan dan mendorong partisipasi publik dalam mengawal reformasi pajak nasional.
“Perbaikan berkelanjutan hanya dapat tercapai bila semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat—bergerak bersama demi sistem pajak yang transparan dan berkeadilan,” tegas Komwasjak.
Komwasjak berencana merangkum seluruh temuan dan masukan dari kegiatan di Malang untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pengawasan strategis dan pembenahan kebijakan ke depan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?