![]() |
Jon Irazabal saat memperkuat Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027 melawan Vietnam./Instagram @theaseanfootball |
ZURICH | JATIMSATUNEWS.COM - Federasi sepak bola dunia, FIFA kembali merilis informasi terbaru mengenai kasus pemalsuan dokumen naturalisasi tujuh pemain Malaysia pada Senin (6/10) tengah malam WIB.
FIFA yang berkantor pusat di Zurich, Swiss ini membongkar identitas ketujuh pemain naturalisasi Malaysia yang dinilai ilegal alias melanggar statuta kelayakan pesepak bola membela tim nasional.
Komite Disiplin FIFA menunjukkan latar belakang tujuh pemain naturalisasi Malaysia yang bertolak belakang antara data asli dengan dokumen yang dikirim Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Berikut ini, data ketujuh kakek/nenek pemain naturalisasi Malaysia menurut rincian Komdis FIFA (6/10) dan menjadi dasar pengajuan naturalisasi FAM.
1. Maria Belen Concepcion Martin; lahir di Santa Cruz de la Palma, Spanyol (dok. FAM: Malaka, Malaysia)
2. Carlos Rogelio Fernandez; lahir di Villa Maria Selva, Santa Fe de la Cruz, Argentina (dok. FAM: Penang, Malaysia)
3. Omar Eli Holgado Gardon; lahir di Caseros, Buenos Aires, Argentina (dok. FAM: George Town, Malaysia)
4. Concepcion Agueda Alaniz; lahir di Roldan, Argentina (dok. FAM: Penang, Malaysia)
5. Nair de Oliveira; lahir di Abre Campo, Brasil (dok. FAM: Johor, Malaysia)
6. Gregorio Irazabal y Lamiquiz; lahir di Villa de Guernica y Luno, Viscaya, Spanyol (dok. FAM: Kuching, Sarawak, Malaysia)
7. Hendrik Jan Hevel; lahir di The Hague, Belanda (dok. FAM: Pemukiman Selat Malaka, Malaysia).
Kakek/nenek tersebut merupakan dari pemain Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.
Melalui rincian data tersebut, maka pengurusan dokumen naturalisasi Malaysia telah melanggar Statuta FIFA Pasal 7 ayat 1 butir c.
Bunyi statuta FIFA pasal 7 ayat 1c seperti berikut ini.
"Berhak bermain untuk tim perwakilan dari asosiasi baru hanya jika dia memenuhi salah satu dari kondisi berikut: ... nenek atau kakeknya lahir di wilayah teritori yang bersangkutan."
Statuta FIFA mengenai kelayakan pesepak bola membela sebuah tim nasional baru telah terbagi menjadi empat syarat pada Pasal 7 ayat 1.
Pertama, pemain lahir di wilayah asosiasi yang bersangkutan.
Kedua, ibu/ayah biologisnya lahir di wilayah teritori yang bersangkutan.
Ketiga, nenek/kakeknya lahir di wilayah teritori yang bersangkutan.
Keempat, telah tinggal di wilayah asosiasi yang relevan (maksimal 5 tahun berturut-turut/10 tahun tidak berturut-turut).
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka FAM telah melanggar Statuta FIFA pasal 7 ayat 1c dengan memalsukan data kelahiran kakek/nenek dari tujuh pemain naturalisasi asal Spanyol, Argentina, Belanda, dan Brasil.
Dampak dari pelanggaran ini, FAM dikenakan sanksi denda 350 ribu franc Swiss atau sekitar 7,3 miliar rupiah--kurs 7 Oktober 2025.
Tujuh pemain naturalisasi ilegal tersebut juga mendapat sanksi denda masing-masing CHF 2 ribu (Rp 41,5 juta). Disertai dengan larangan beraktivitas di semua hal yang berkaitan dengan sepak bola selama 12 bulan sejak pemberitahuan ini dikirim dan dipublikasikan.
Pembayaran denda juga harus dibayar dalam kurun waktu 30 hari sejak pemberitahuan ini.
Maka, paling lambat FAM dan tujuh pemain naturalisasi ilegal tersebut wajib menuntaskan pembayaran denda pada 5 November 2025 mendatang. Demikian pula dengan berakhirnya masa larangan ketujuh pemain tersebut yakni pada Oktober 2026 mendatang. ***
Penulis: YAN
Baca juga: 4 Negara yang Kena Sanksi FIFA Akibat Pemain Ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?