Banner Iklan

Satreskrim Polres Jombang Ringkus 7 Tersangka Pencurian, Ungkap Belasan TKP

17 September 2025 | 14.09 WIB Last Updated 2025-09-17T07:09:47Z




JOMBANG,  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. 

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, termasuk seorang residivis yang pernah beraksi di puluhan lokasi.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, para tersangka terlibat dalam berbagai aksi pencurian, mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan elektronik di sekolah. 

"Modus operandi mereka beragam, mulai dari merusak pintu rumah, mencongkel jendela, hingga memanfaatkan kunci kontak yang tertinggal di kendaraan,"terangnya.

AKP Margono menyebut, bahwa tujuh tersangka melakukan pencurian bervariasi, mulai dari mobil, motor dan barang elektronik lainnya. 

"Selain itu, tersangka juga melakukan aksinya di beberapa TKP. Kebanyakan di wilayah Kabupaten Jombang,"tambahnya.

Berikut rinciannya:

1. WI (36), warga Perak, Jombang mencuri satu unit mobil Mitsubishi L-300 di Jogoroto. Aksi dilakukan saat mobil terparkir dengan kunci masih menancap.

2. MFF (36), warga Gresik, mencuri sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, serta perangkat elektronik dari dua rumah di Tembelang dan Mojoagung. Ia membobol pintu rumah korban menggunakan obeng.

3. MAYP (30), warga Mojowarno, Jombang mencuri dua unit sepeda motor di persawahan dan kebun wilayah Tembelang dan Wonosalam dengan cara merusak rumah kunci kendaraan.

4. MI (41), warga Diwek, Jombang, seorang residivis kasus pencurian yang pernah divonis enam tahun penjara, kembali beraksi. Ia membobol ruang guru di dua SD negeri, masing-masing di Gudo dan Megaluh. Barang yang dicuri antara lain laptop, proyektor, DVR, hingga perangkat fingerprint.

5. EA (21), warga Sidoarjo, mencuri sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel di sebuah rumah kontrakan di Mojongapit. Saat kejadian, korban tengah tidur.

6. RS (22), warga Sampang, berperan membantu menjual hasil curian EA. Ia menerima bagian Rp1,5 juta dari hasil penjualan motor curian.

7. NI (61), warga Bareng, Jombang, diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di persawahan wilayah Diwek dengan kunci palsu.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ungkap AKP Margono. 

"Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah atau membantu menjual hasil curian dijerat Pasal 363 jo 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara,"pungkasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah barang curian yang lebih luas.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Jombang Ringkus 7 Tersangka Pencurian, Ungkap Belasan TKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now