Ucok, Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Kebonagung Dibekuk Polisi Setelah Sempat Berpura-pura Mabuk
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Polisi akhirnya berhasil meringkus Kasiadi alias Ucok (45), warga Jl. KH. Achmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang menjadi buronan kasus penganiayaan terhadap sopir bus di Kebonagung.
Aksi kekerasan yang dilakukan Ucok terjadi pada Senin (11/8/2025) sore, menyebabkan korban mengalami luka robek di dahi dan memar di wajah.
Kejadian bermula sehari sebelumnya, Minggu (10/8/2025), saat korban, Edi Susanto, sedang mencari penumpang bus di Jl. KH. Ahmad Dahlan. Tiba-tiba, pelaku mendekati dan meminta uang.
Korban sempat memberikan Rp20.000, namun Ucok tetap meminta tambahan. Setelah diberi lagi Rp10.000, pelaku masih tidak puas dan kembali meminta uang. Penolakan korban membuat Ucok marah dan mengancam, “Awas besok kamu.”
Ancaman itu terbukti. Keesokan harinya sekitar pukul 15.20 WIB, korban yang tengah menunggu penumpang di depan warung dipanggil Ucok.
Tanpa banyak bicara, pelaku menarik kerah baju korban, mengeluarkan senjata tajam jenis cutter, dan menyabetkan ke arah korban. Sabetan tersebut mengenai dahi sebelah kiri korban, disusul pukulan bertubi-tubi—sekitar 10 kali—ke wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi kiri dan memar di wajah. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi visum medis, pakaian korban yang berlumur darah, serta celana yang dikenakan saat kejadian.
Pelarian Singkat Berakhir
Usai kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat. Pada malam yang sama, pukul 21.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Saat ditangkap, Ucok sempat berpura-pura mabuk untuk mengelabui petugas. Ia mengakui telah membuang cutter yang digunakan untuk menyerang korban di sekitar lokasi kejadian.
Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti, Ucok justru berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum, untuk segera melapor jika mengalami ancaman atau pemerasan di jalan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?