Rumah Dekat Polresta, Pelaku Tertangkap dengan Puluhan Gram Sabu
PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, hanya berselang beberapa jam di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan KH. Wahid Hasim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial ZA (35), seorang wiraswasta warga Pasuruan. Dari tangan ZA, petugas menyita 17 plastik klip sabu dengan total berat 7,09 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk motor, ponsel, serta perlengkapan penyimpanan sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan ZA yang kedapatan menyimpan sabu. Berdasarkan pengakuan, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial AW untuk dijual kembali,” terang Arief.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 13.14 WIB di hari yang sama, polisi bergerak ke Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, petugas meringkus AW (41), seorang pedagang asal Pasuruan. Dari rumahnya, ditemukan 14 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 35,44 gram, timbangan digital, alat takar, plastik klip kosong, serta satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LH, yang sudah tiga kali memasok barang dengan total 50 gram. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada sore harinya sekitar pukul 15.15 WIB, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap LH di kawasan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah,” tegas IPTU Arief.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu LH yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di Pasuruan. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?