Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Pemuda dengan 54 Klip Sabu Siap Edar di Sekargadung
Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pemuda berinisial AP (24) dan NH (21) berhasil diamankan pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di pinggir jalan Sekargadung.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan NH ditemukan satu klip sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam berisi tisu. Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah NH dan mendapati 54 klip sabu dengan total berat 14,72 gram yang merupakan milik AP.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), pipet, korek api, sedotan, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu.
“Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat narkoba IPTU Arief Wardoyo SH. M.H
Akibat perbuatannya, AP dan NH dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polisi juga berkomitmen melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Pasuruan. Kami akan terus menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?