Banner Iklan

Oknum Kades Karangpandan Ditangkap, Gadaikan Mobil Sewa

Anis Hidayatie
07 Agustus 2025 | 02.55 WIB Last Updated 2025-08-06T19:56:04Z


 Oknum Kades Karangpandan Ditangkap: Gadaikan 3 Mobil Sewa, Total Kerugian Capai Ratusan Juta

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Kepercayaan publik kembali tercoreng oleh ulah aparat desa. Seorang Kepala Desa aktif di Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial A.Y (48 tahun), resmi ditahan oleh Polres Pasuruan Kota usai dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil sewaan. Nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB, saat tersangka bersembunyi dan tidur di sebuah masjid wilayah Rejoso. Tersangka diketahui tidak berani pulang ke rumah karena dikejar banyak orang yang menagih utang dan mempertanyakan keberadaan kendaraan yang ia sewa.

Menurut keterangan resmi dari Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, modus yang digunakan tersangka adalah menyewa mobil dari para korban dengan dalih untuk mengantarkan anak ke pondok pesantren dan keperluan pribadi. Namun begitu kendaraan dikuasai, tersangka langsung menggadaikannya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Kita telah mengamankan 3 mobil roda empat dan 1 Tossa. Modusnya menggadaikan kendaraan yang disewa.” ungkap Junaidi.

Kasus ini terungkap berkat dua laporan dari masyarakat:

  1. Laporan pertama dari Sdr. MAM, warga Dusun Gayam, Kecamatan Gondangwetan, yang menyewakan mobil Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik pada 20 Juli 2025. Mobil tersebut digadaikan oleh tersangka seharga Rp 30 juta, padahal nilai kendaraan mencapai Rp 110 juta.

  2. Laporan kedua datang dari Sdr. MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. Ia menyewakan dua unit mobil pada 17 Juli 2025:

    • Toyota Avanza tahun 2023 warna putih, digadaikan senilai Rp 35 juta, dengan kerugian sebesar Rp 220 juta.
    • Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik, digadaikan senilai Rp 10 juta, dengan kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi berhasil mengamankan ketiga unit mobil yang telah digadaikan dan sejumlah dokumen bukti kepemilikan kendaraan. Total kerugian yang ditanggung para korban diperkirakan mencapai Rp 410 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara

Polres Pasuruan Kota menduga masih ada korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka. Pasalnya, banyak warga yang sudah mulai berdatangan untuk menagih kendaraan mereka yang sempat dipinjam oleh tersangka.


Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami persilakan untuk segera melapor ke kantor Polres Pasuruan Kota,” tambah Junaidi.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kades Karangpandan Ditangkap, Gadaikan Mobil Sewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now