![]() |
M Hotib, tokoh Kecamatan Pangarengan, geram terhadap komentar seorang Mentor Desa. (Screenshot isi percakapan di WAG) |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Polemik mencuat di media sosial setelah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang tokoh masyarakat sekaligus mentor di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, bernama H. Faros. yang center menurut informasi yang beredar dikenal sebagai Mentor di sebuah desa, diKomentar itu muncul dalam sebuah grup WhatsApp publik bernama Informasi Seputar Pangarengan, yang berisi ratusan peserta dari berbagai latar belakang.
Pemicunya adalah sebuah unggahan yang menyuarakan pentingnya menjaga aset desa dan menegaskan bahwa "Aset desa bukan milik pribadi dan harus dikembalikan." Dalam sebuah pemberitaan yang di publikasikan media Liputanmdura.com yang berjudul Komisi I DPRD: Aset Desa Bukan Milik Pribadi, Harus Dikembalikan
Namun, H. Faros (dikenalnya) justru menanggapi dengan komentar nyeleneh, “Di Pacanggaan tidak berlaku aturan itu, Pak Dewan yang terhormat,” tulisnya dalam grup tersebut.
Tak berhenti di situ, H. Faros bahkan sempat melontarkan kritik tajam kepada unsur Muspika setempat, “Forkopimcam Pangarengan juga tumpul, tidak bertaring,” ungkapnya lantang.
Pernyataan tersebut langsung menuai respons dari anggota grup lainnya. Salah satu peserta mempertanyakan dengan nada heran, “Guhh kok ada pengecualian?” yang lantas dijawab enteng oleh H. Faros, “Karena hukum tidak berlaku di sini.”
Pernyataan itu sontak memicu kemarahan dan kekecewaan dari banyak pihak, termasuk dari kalangan pegiat media sosial di wilayah Pangarengan. M Hotib Salah satunya menanggapi dengan nada prihatin.
“Sebagai publik figur dan mentor desa, tidak semestinya mengeluarkan pernyataan seperti itu di ruang publik. Grup ini terdiri dari berbagai kalangan, dan ucapan yang sembrono dapat memicu opini liar,” ujar seorang pegiat Medsos yang juga dikenal sebagai Tokoh di Desanya.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak kecamatan sendiri memiliki regulasi dan payung hukum yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk pengawasan oleh Forkopimcam serta pembinaan oleh dinas terkait. Pernyataan bahwa "hukum tidak berlaku" justru dianggap mencoreng citra pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak H. Faros maupun Pemerintah Desa Pacanggaan. Namun isu ini sudah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Pangarengan.
Pewarta: Fc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?