DPD RI Ning Lia Istifhama Nilai Kementerian Haji dan Umrah Akan Jadi Lompatan Besar Tata Kelola Jemaah Indonesia
JAKARTA| JATIMSATUNEWS.COM: Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Menurutnya, langkah ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan tata kelola ibadah haji yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, dinilai sudah sepantasnya memiliki kementerian khusus. Selama ini, penyelenggaraan ibadah haji masih menghadapi banyak kendala mulai dari panjangnya masa tunggu, biaya yang terus meningkat, hingga kualitas layanan konsumsi, transportasi, dan akomodasi yang kerap menuai kritik.
“Permasalahan yang terus berulang menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem. Kita butuh lembaga khusus yang fokus hanya pada urusan haji dan umrah, sehingga Kementerian Agama tidak terlalu terbebani dengan tumpukan tugas yang lain,” tegas Lia Istifhama, Kamis (21/8/2025).
Ia menilai transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat. Apalagi, hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang kini ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga catatan Tim Pengawas Haji 2025, membuktikan bahwa tata kelola penyelenggaraan haji masih jauh dari ideal.
Tak hanya itu, Lia juga menyoroti pentingnya integrasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam struktur kementerian baru tersebut. Selama ini, BPKH hanya bertugas mengelola dana, namun tidak memiliki kewenangan langsung pada pelayanan operasional.
“Jika BPKH masuk dalam kementerian, maka dana haji yang besar itu bisa lebih tepat sasaran. Anggaran bisa langsung digunakan untuk peningkatan akomodasi, transportasi, maupun fasilitas jemaah, tanpa terhambat birokrasi berlapis,” jelasnya.
Ning Lia menegaskan, wacana ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang dalam Nawacita Revolusi menekankan pentingnya pemisahan tata kelola haji dari Kementerian Agama. Dengan begitu, fokus pelayanan akan lebih maksimal dan menyeluruh.
“Jika kementerian ini terbentuk, pengelolaan haji akan lebih terpusat, efisien, dan transparan. Pemerintah juga bisa memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi jamaah, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tambahnya.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Haji dan Umrah harus menjadi perhatian serius publik, mengingat setiap tahun lebih dari 200 ribu jamaah asal Indonesia diberangkatkan. Kritik publik yang terus muncul terkait antrean panjang, fasilitas terbatas, hingga layanan yang belum optimal, menjadi cermin bahwa pembenahan struktural sangat dibutuhkan.
“Jika Kementerian Haji dan Umrah benar-benar terwujud, hal ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat sekaligus lompatan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dunia,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?