Banner Iklan

11 Langsung Bebas, 705 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi HUT ke-80 RI

Anis Hidayatie
17 Agustus 2025 | 16.27 WIB Last Updated 2025-08-17T09:28:34Z

 


705 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 11 Langsung Bebas

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: 17 Agustus 2025 — Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan dipenuhi kebahagiaan. Sebanyak 705 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam momentum sakral kemerdekaan ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II maupun Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, R. Indah Budiwawa Kristiyana, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan sikap positif, menaati aturan, dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dengan adanya remisi ini, kami berharap para WBP semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Kalapas.

Rincian Penerima Remisi

Berdasarkan data, jumlah penerima remisi tahun ini terdiri dari:

705 narapidana yang diusulkan mendapat remisi.

63 orang tahanan yang tidak termasuk dalam penerima.

Total warga binaan di Lapas Pasuruan per 17 Agustus 2025 mencapai 768 orang.

Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Dari usulan tersebut, 661 orang dinyatakan layak mendapat remisi, sementara 44 orang tidak memenuhi syarat.

Jenis Perkara yang Mendapat Remisi

Sebagian besar penerima remisi berasal dari perkara narkotika, yakni sebanyak 390 orang. Selain itu, terdapat pula kasus lain seperti:

Pidana perlindungan anak: 34 orang

Pidana pencurian (curat/curas): 81 orang

Kasus korupsi: 6 orang

Kasus penganiayaan: 14 orang

Kasus pembunuhan: 2 orang

Kasus KDRT: 2 orang

Dan kasus-kasus pidana lainnya


11 WBP Langsung Hirup Udara Bebas

Momentum HUT RI kali ini menjadi sangat istimewa bagi 11 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa. Mereka berasal dari berbagai perkara, mulai dari pencurian, penipuan, perampokan, penganiayaan, hingga pelanggaran ITE.

Beberapa nama di antaranya:

Muhammad Mujahid Arif bin Samsul Arifin (perkara ITE) – bebas setelah mendapat remisi 1 bulan.

Antonius Juliant Padua (penganiayaan) – bebas setelah mendapat remisi 3 bulan.

Ma’rup bin Hartono (pencurian) – bebas setelah mendapat remisi 2 bulan.

Bima Nur Mochammad (penipuan) – bebas setelah mendapat remisi 2 bulan.

Mereka pun disambut haru oleh keluarga masing-masing yang hadir menjemput di Lapas.

Pesan Harapan

Dalam kesempatan ini, Kalapas Pasuruan berharap agar warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup lebih baik.

“Semoga mereka benar-benar bisa bertransformasi menjadi individu yang bermanfaat, tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, dan mampu berkontribusi positif di lingkungannya,” ucapnya. ANS



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 11 Langsung Bebas, 705 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi HUT ke-80 RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now